Berira Karawang
Pupuk Indonesia Gandeng Aparat Pastikan Penjualan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran
Pengecekan ini merupakan agenda rutin untuk memastikan distribusi dan penjualan pupuk berlangsung sesuai aturan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pupuk Indonesia melakukan pengecekan distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pengecekan itu dilakukan bersama Dinas Pertanian Karwang, termasuk aparat yang berwenang.
Saroyo Utomo Winarno, SM Jawa Barat & Banten PT Pupuk Indonesia mengatakan, pengecekan ini merupakan agenda rutin untuk memastikan distribusi dan penjualan pupuk berlangsung sesuai aturan.
"Kita cek bersama seluruh stakeolder yang berwenang, termasuk bersama aparat berwenang," katanya pada Senin, 8 Juli 2024.
Usai pengecekan itu, Saroyo mengimbau seluruh distributor dan pengecer di tingkat kios untuk tertib administrasi dan tertib operasional.
Tertib administrasi artinya menyalurkan pupuk sesuai aturan dan dicatat dalam laporan. Sedangkan tertib operasional artinya menjual pupuk bersubsidi sesuai HET dan menyalurkannya ke petani yang berhak (terdaftar dalam e-RDKK).
Baca juga: Nikahi Dea Sahirah, Chand Kelvin Beri Mahar Perhiasan dan Uang Tunai, Nuansa Serba 7
Baca juga: Gugatan Praperadilan Dikabulkan PN Bandung, Hakim Perintahkan Pegi Setiawan Dilepaskan dari Tahanan
Komitmen itu, sudah tercantum dalam Surat Perjanjian jual Beli (SPJB) yang telah disepakati.
Beberapa kesepakatan itu adalah, kios harus menjual pupuk subsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Distributor dan kios juga dilarang untuk menjual pupuk subsidi selain kepada petani yang berhak.
“Jika melanggar hal tersebut, kami tidak segan untuk memberikan sanksi bahkan memutus hubungan kerja dengan kios atau distributor yang melanggar,” tegas Saroyo.
Saroyo menegaskan, pihaknya melarang keras pengecer atau kios untuk menjual pupuk subsidi baik kepada penjual, distributor, atau pihak lain yang tidak terdaftar dalam e-Alokasi atau data penerima pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Saroyo juga menegaskan, penebusan pupuk bersubsidi hanya bisa dilakukan di kios resmi.
“Hal itu dilakukan untuk mencegah pupuk bersubsidi dijual di luar ketentuan dan peruntukkan,” kata Saroyo.
Meski begitu, ujar Saroyo, petani yang sedang sakit atau berkendala lain dan tidak bisa datang ke kios untuk menebus langsung bisa menitipkannya secara kolektif.
“Apabila petani (terdaftar) terkendala saat menebus, seperti sedang sakit, atau kendala lainnya, maka proses penebusan di kios resmi sudah dipermudah dengan mekanisme penebusan yang dapat diwakilkan oleh anggota keluarga atau kelompok tani,” kata Saroyo.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 8 Juli 2024 Ini
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin 8 Juli 2024 Ini di Burger King Lippo Cikarang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.