Abolisi untuk Tom Lembong
Emak-emak Ini Sebut Tom Lembong Diduga Jadi Tumbal Jokowi, Apresiasi Langkah Prabowo Berikan Abolisi
Erna Wahyuni salah satu emak-emak yang datang ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, mengatakan, ada kriminalisasi yang dialami Tom Lembong.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JATINEGARA --- Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong rencananya hari ini bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) siang.
Pantauan Warta Kota lokasi, ratusan orang datang ke Rutan Cipinang untuk menyambut pembebasan Tom Lembong.
Mereka datang dengan membawa sejumlah spanduk yang terbuat dari kain putih dan tulisan menggunakan pilox. Namun, tulisan pada pilox tidak jelas apa yang disuarakan karena samar-samar.
Erna Wahyuni salah satu emak-emak yang datang ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, mengatakan, ada kriminalisasi yang dialami Tom Lembong.
Baca juga: Usai Seret Nama Jokowi, Tom Lembong Makan Gula Putih yang Dianggap Jaksa Berbahaya di Hadapan Hakim
Ia mengaku, kasus ini bisa mencuat dan menghukum Tom Lembong selama 4,6 tahun karena ada campur tangan Joko Widodo.
Erna tak bisa menjelaskan secara pasti kasus apa yang menjerat Tom Lembong dan hanya menyebut kriminalisasi saja.
"Datang ke sini karena penyambutan dan pembebasan pak Tom Lembong, intinya beliau itu tidak ada kesalahan apa-apa," tegasnya.
Wanita yang tergabung di dalam DPP Gerakan Rakyat Indonesia itu menegaskan sempat beberapa kali hadir dalam persidangan Tom Lembong.
Ia pun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang berani mengambil keputusan untuk abolisi terhadap Tom Lembong melalui DPR RI.
Melansir Wikipedia, abolisi atau penghapusan merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah. Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum.
Penghapusan ini hanya dapat dilakukan oleh Presiden kepada individu atau beberapa orang yang melakukan tindak pidana. Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak penuh untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002). Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945)
"Beliau itu bijaksana, tidak gegabah, itu kelebihan dari seorang presiden yang merupakan mantan militer," terangnya.
Ia menilai, Jokowi diduga telah menumbalkan Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula kristal mentah.
"Saya rasa beliau (Tom Lembong) ditumbalkan ya," imbuhnya.
Anies Baswedan : terima kasih presiden
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.