Abolisi untuk Tom Lembong

Emak-emak Ini Sebut Tom Lembong Diduga Jadi Tumbal Jokowi, Apresiasi Langkah Prabowo Berikan Abolisi

Erna Wahyuni salah satu emak-emak yang datang ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, mengatakan, ada kriminalisasi yang dialami Tom Lembong.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
KRIMINALISASI TOM LEMBONG --- Erna Wahyuni salah satu ibu-ibu yang datang ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur mengaku ada kriminalisasi yang dialami oleh Tom Lembong, Jumat (1/8/2025). 

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Anies Baswedan mengungkapkan hal itu usai menjenguk Tom Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025).

"Alhamdulillah tadi sudah berjumpa dengan Tom Lembong dari dalam ngobrol juga dengan istri beliau yang hadir," kata Anies Baswedan.

Menurut Anies Baswedan, Tom Lembong dan keluarganya merasa bahagia dengan usulan abolisi oleh Presiden Prabowo tersebut.

"Beliau tentu bahagia, dan kami juga mengucapkan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusul abolisi dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi sehingga Pak Tom Lembong bisa segera kembali bersama keluarga," terangnya.

Seperti diketahui, Tom Lembong merupakan Mantan Menteri Perdagangan pada kabinet Presiden Joko Widodo pada tahun 2015-2016.

Tom Lembong juga sempat bergabung dalam Tim Sukses pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta (PN Tipikor Jakarta). 

Majelis Hakim yang dipimpin Dennie Arsan membacakan amar putusan tersebut di PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Majelis Hakim memutuskan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Namun dua pekan kemudian, DPR RI menyetujui usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. 

BERITA VIDEO : MEMORI BANDING VONIS 4,5 TAHUN TOM LEMBONG, SINGGUNG PERINTAH JOKOWI

Momen Membahagiakan

Anies Baswedan mengatakan bahwa momen ini merupakan saat yang membahagiakan bagi Tom Lembong dan keluarganya.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved