Amnesti Bagi Hasto

Hasto Kristiyanto Terima Amnesti, Jubir PDIP: Kewenangan Presiden Berdasarkan UUD

Menurutnya, pemberian amnesti menandai tidak ada kesalahan yang diperbuat Hasto Kristiyanto.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
SIDANG HASTO --- Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan akan menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Jumat (14/3/2025). Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR --- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.

Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Chico Hakim, menyatakan keputusan amnesti untuk Hasto Kristiyanto tersebut merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

“Seorang presiden dia tidak bisa mengintervensi ketika persidangan sedang berjalan, namun dia bisa mengambil langkah yang diberikan hak-hak, Undang-undang seperti Abolisi dan Amnesti,” ucap Chico Hakim kepada Wartakotalive.com, Jumat (1/8/2025) pagi.

Pihaknya, kata dia, menyambut baik pemberian amnesti. Menurutnya, pemberian amnesti menandai tidak ada kesalahan yang diperbuat Hasto Kristiyanto.

Dia juga menyampaikan pemberian amnesti menandakan apa yang selama ini diungkapkan dalam persidangan adalah benar. Maksud dari Chico yakni adanya politisasi dari kasus Hasto.

“Kami bersyukur pak Prabowo, merasa dengan keputusan ini artinya menunjukan bahwa beliau artinya betul-betul memperhatikan situasi dan apa-apa yang terjadi di bidang hukum di negara kita dan mengambil langkah yang dianggap tepat untuk memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Memang sejak awal kami lihat banyak kejanggalan dalam proses hukum keduanya ya,” ungkap Chico. 

Baca juga: Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto, Begini Suasana DPP PDIP

Chico juga turut menanggapi ketika Presiden RI Prabowo dinilai seperti pahlawan di kasus ini.

“Enggak lah kita memahami seorang presiden itu kan ada keterbatasan terkait hal-hal yang berkaitan yudisial, jadi memang sesuai tupoksinya saja sebagai seorang presiden dia tidak bisa mengintervensi ketika persidangan sedang berjalan,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan berupa abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 narapidan termasuk kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pengampunan Presiden Prabowo itu resmi disetujui DPR.

Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan pemberian amnesti Presiden kepada kliennya sebagai bukti bahwa kasus yang menjerat Hasto dipolitisasi.

Seperti diketahui Hasto Kristiyanto di vonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Suap dilakukan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

“Kalau memang betul seperti itu, berarti kan pemerintah bisa saja menganggap nggak ada kesalahan kan terhadap Pak Hasto," kata Maqdir, Kamis (31/7/2025).

"Hasto enggak melakukan apa pun sehingga kalau kami, betul seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan?" tambah Maqdir.

Artinya kata Maqdir KPK sebagai organ dari pemerintah, tidak peka terhadap persoalan

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved