Tom Lembong Dapat Pengampunan Padahal Tak Pernah Ajukan Abolisi, Apa yang Terjadi?

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong yang telah divonis oleh pengadilan Tipikor mendapat pengampunan dari Presiden RI.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Warta Kota/Yulianto
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) didampingi istri Maria Franciska Wihardja (kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Warta Kota/Yulianto 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapat pengampunan dari Presiden RI.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis bersalah pada perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Tom Lembong pun divonis 4,5 tahun penjara.

Dia juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Kabar terbaru, Presiden memberi abolisi atau pengampunan.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya tidak pernah mengajukan abolisi untuk kliennya pada perkara korupsi impor gula.

Menurut dia, abolisi ini murni insiatif Presiden Prabowo Subianto.

"Ini (abolisi) bukan permintaan kami. Kami  hanya melaporkan keganjilan-keganjilan proses penyidikan dan persidangan," kata Ari dihubungi Kamis (31/7/2025) malam.

"Untuk pemberian abolisi ini betul-betul merupakan inisiatif dari DPR dan kepala negara," jelasnya.

Abolisi adalah hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.

Artinya, jika seseorang sedang dalam tahap penyelidikan atau penuntutan, Presiden bisa mengeluarkan abolisi agar perkara tersebut tidak dilanjutkan dan dianggap tidak pernah terjadi secara hukum.

Atas abolisi tersebut ia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo.

"Secara prinsip kita mengucapkan terima kasih kepada kepala negara yang telah memberikan atensi terhadap penegakan hukum di negara kita," tandasnya.

Baca juga: Presiden Beri Pengampunan Bagi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved