Tom Lembong Dapat Pengampunan Padahal Tak Pernah Ajukan Abolisi, Apa yang Terjadi?
Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong yang telah divonis oleh pengadilan Tipikor mendapat pengampunan dari Presiden RI.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Diketahui dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Presiden Prabowo Minta Aparat Penegak Hukum Jangan Mempersulit Warga Masyarakat |
|
|---|
| Setahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran, Wajah Babakan Madang Bogor Berubah Drastis |
|
|---|
| Resmi Dibuka, Trade Expo Indonesia 2025 Diikuti 1.619 peserta dan 8.045 Buyer dari 130 Negara |
|
|---|
| Usai Hadiri KTT Gaza, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian |
|
|---|
| Presiden Prabowo Mendadak Bertolak ke Mesir untuk Hadiri KTT Perdamaian Gaza |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sidang-agenda-tuntutan-Tom-Lembong.jpg)