Tom Lembong Dapat Pengampunan Padahal Tak Pernah Ajukan Abolisi, Apa yang Terjadi?
Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong yang telah divonis oleh pengadilan Tipikor mendapat pengampunan dari Presiden RI.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Diketahui dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Presiden Beri Pengampunan Bagi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Prabowo Tak Beri Jawaban Tegas soal Isu Data Pribadi Warga RI Ditukar Tarif 19 Persen dari AS |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Paparkan Makna Logo HUT ke-80 RI, Dapatkan di Link Resmi |
![]() |
---|
Ikuti Arahan Presiden, Wali Kota Bekasi Resmikan Koperasi Merah Putih Kelurahan Jatimakmur |
![]() |
---|
Dampingi Prabowo, Mendagri Tito Luncurkan Program Strategis Nasional Kopdeskel Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.