Tom Lembong Dapat Pengampunan Padahal Tak Pernah Ajukan Abolisi, Apa yang Terjadi?
Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong yang telah divonis oleh pengadilan Tipikor mendapat pengampunan dari Presiden RI.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Diketahui dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Mendagri Tito Hadir di Upacara Hari Lahir Pancasila yang Dipimpin Presiden Prabowo |
|
|---|
| Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih |
|
|---|
| Prabowo Subianto Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju |
|
|---|
| Pemerintah Salurkan Bantuan Daging Meugang untuk Warga Aceh Terdampak Bencana |
|
|---|
| Presiden Prabowo Tambah Dana TKD Rp 10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar Pascabencana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sidang-agenda-tuntutan-Tom-Lembong.jpg)