Amnesti Bagi Hasto

Novel Baswedan Kecewa, Pengampunan dari Presiden Digunakan pada Perkara Tindak Pidana Korupsi

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku kecewa atas keputusan Prabowo memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto PDIP.

|
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
(KOMPAS.COM/Aditya Mahendra)
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan. 

Menurut Mahfud, pemberian abolisi dan amnesti ini hasil dari suara masyarakat yang haus akan keadilan dan menuntut hukum harus ditegakkan bukan malah dipolitisasi.

"Teriakan masyarakat yang bersumber dari public common sense tentang rasa keadilan sekarang membuahkan hasil. Saudara Hasto Kristiyanto dan saudara Tom Lembong yang keduanya telah divonis dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi," ungkap Mahfud, Jumat (1/8/2025).

Mantan Menkopolhukam itu juga mengapresiasi keputusan Prabowo ini memberikan harapan baru kepada masyarakat bahwa hukum akan mulai ditegakkan.

"Dan mudah-mudahan ini akan berlanjut. Kita doakan Presiden Prabowo tetap mendapat semangat untuk menjadikan negara ini sebagai betul-betul negara hukum," katanya.

Mahfud menegaskan bahwa penyelesaian kasus yang kental dengan nuansa politik semacam ini tidak boleh diulangi lagi.

"Jeritan hati masyarakat dan opini publik serta public common sense ternyata benar, bahwa kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong memang sangat kental nuansa politiknya dan itu tidak boleh diulangi lagi," kata Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.116 orang akan mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo. Hal ini diumumkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan usai rapat konsultasi bersama DPR RI, Kamis (31/7/2025).

Supratman mengungkap, 1.116 orang yang mendapat abolisi dan amnesti sudah melalui verifikasi dan uji publik oleh Kemenkumham.

“Amnesti terhadap 44 ribu orang tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116. Nanti ada tahap kedua. Yang 1.168 ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved