Penggeledahan

Penjelasan Mabes Polri Terkait Kabar Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

Meski begitu, upaya penggeledahan rumah Jampidsus Kejagung, gagal lantaran dihalangi anggota TNI yang menjaga rumah Febrie Adriansyah. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
BANTAH GELEDAH RUMAH JAMPIDSUS --- Mabes Polri membantah kabar terkait penggeledahan rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, oleh pihak kepolisian. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Mabes Polri membantah kabar terkait penggeledahan rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, oleh pihak kepolisian.

Belakangan ini santer isu rumah Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, digeledah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. 

Meski begitu, upaya penggeledahan rumah Jampidsus Kejagung, gagal lantaran dihalangi anggota TNI yang menjaga rumah Febrie Adriansyah. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Baca juga: Dirdik Jampidsus Abdul Qohar Bantah Pakai Jam Tangan 1 Miliar, Mengaku Beli di Pasar Rp 4 Juta

"Sebenarnya sudah disampaikan ya, dari ranahnya sudah dijawab oleh Kapuspenkum Kejagung, bahwa itu tidak ada (penggeledahan). Maka dalam hal ini juga Polri sama. Saya rasa tidak ada," kata Trunoyudo, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025). 

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, serta mengajak semua pihak untuk mengklarifikasi kabar yang keliru.

“Mari kita wujudkan kolaborasi antar-aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan demi kesejahteraan bangsa, mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, serta mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Hal serupa turut dibantah Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. "Tidak benar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Selasa. 

Penjelasan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, coba meluruskan.

Menurut Anang, isu bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah rumah Febrie di Kebayoran Baru, Kamis (31/8/2025), adalah tak benar.  

Menurut Anang, rumah pribadi Febrie di Jakarta Selatan tidak sedang digeledah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagaimana kabar yang didengar pihak Kejagung. 

“Sumbernya (informasi penggeledahan) dari mana? Sumbernya harus jelas,” katanya dikutip dari Kompas.com.

“Sampai hari ini tidak ada. Tidak ada,” imbuhnya. 

Menurut Anang, dirinya sudah bertanya langsung ke Febrie Adriansyah perihal informasi yang beredar itu. 

Di sisi lin, Mabes TNI menegaskan penempatan prajurit di rumah jampidsus Febrie Adriansyah adalah bagian dari pelaksanaan tugas berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. 

Selain itu, pelibatan prajurit TNI juga merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023, yang hingga kini masih berlaku. 

Penjagaan telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. 

“Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), merupakan bagian dari tugas," ujar  Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen Kristomei Sianturi kepada Kompas.com.  

Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa keterlibatan prajurit dalam pengamanan tidak bertujuan menghalangi proses hukum apa pun. 

TNI, kata dia, tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain. 

“Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum,” tegas Kapuspen. 

Ia menambahkan, TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga-lembaga lain dalam kerangka hukum yang berlaku.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31/Wartakotalive.com)


 
 
 
 
 
 
 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved