Selasa, 28 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa 5 Agustus 2025 di Dua Satpas

Selain melalui SIM Keliling, Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diadakan Senin hingga Jumat di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @tmcrestrobekasikab
PERPANJANGAN SIM BEKASI - Ilustrasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota di Satpas Kalimalang beberapa waktu lalu. Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi bisa dilakukan di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang. 

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Pupuk Kujang Siapkan 5.165 Ton Stok Pupuk Subsidi

Baca juga: Cari Lokasi untuk Lamar Kerja, Pengendara Motor Masuk Tol Jakarta-Cikampek

Baca juga: Bahas Tiga Poin Revisi Perda Perlindungan Anak, DPRD Kota Bekasi Gelar RDP

Baca juga: DPRD Kota Bekasi Titip Wali Kota Jika Rotasi Jabatan Wajib Orang Kompeten

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved