Kasus Korupsi
Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
KPK menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK. Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.
Sementara dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.
Kasus Dana CSR BI
Kasus dana CSR Bank Indonesia (BI) adalah dugaan korupsi dalam penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) yang dilakukan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah menjadi sorotan nasional sejak akhir 2024.
Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Tiga ASN Kemenag
Dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Dari total anggaran, hanya sekitar 50 persen digunakan sesuai peruntukan, sisanya diduga dipakai untuk membangun rumah pribadi, fasilitas non-sosial, atau disalurkan ke yayasan fiktif atau tidak layak.
KPK menemukan bahwa sebagian besar yayasan penerima dana tidak proper secara administratif dan legal.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Bongkar Dugaan Korupsi, KPK Besok Panggil Dua Mantan Menteri Kabinet Jokowi |
![]() |
---|
Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Tiga ASN Kemenag |
![]() |
---|
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Pertamina Terkait Akuisisi Sumur Minyak di Afrika Tengah |
![]() |
---|
KPK Telusuri Sosok Berpengaruh yang Perintahkan Pungli Proyek Jalan Sumut |
![]() |
---|
Bongkar Korupsi Kuota Haji, KPK Bidik Travel hingga mantan Menteri Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.