KPK Beri Sinyal Kasus Korupsi Google Cloud dan Kuota Haji Segera Memasuki Tahap Penyidikan
KPK memberi isyarat kasus dugaan korupsi pada pengadaan Google Cloud akan naik ke tingkat penyidikan.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi isyarat bahwa kasus dugaan korupsi pada pengadaan Google Cloud di Kemendikbud Ristek dan pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama, akan naik ke tingkat penyidikan.
Sinyal ini dilontarkan langsung Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Menurut Fitroh, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan sangat bergantung pada kekuatan fakta dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim.
"Mudah-mudahan kalau kemudian faktanya, buktinya cukup kuat, KPK akan segera menaikkan status ke tingkat penyidikan," ujar Fitroh Rohcahyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Pernyataan ini merupakan respons KPK atas ekspektasi publik yang menantikan gebrakan lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas kasus-kasus kakap (big fish), terutama yang diduga melibatkan pejabat tinggi negara.
Langkah konkret KPK terlihat dari pemanggilan serentak terhadap dua mantan menteri.
Nadiem Makarim akan dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud yang disinyalir merugikan negara akibat kemahalan harga sewa hingga Rp 400 miliar per tahun.
"Karena yang menentukan, untuk pengadaan termasuk Google Cloud ini, itu pasti pada pucuk pimpinannya tertingginya. NM (Nadiem Makarim) nanti pada waktunya kita akan minta keterangan," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Di hari yang sama, Yaqut Cholil Qoumas akan diklarifikasi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.
Dugaan berpusat pada pengalihan kuota haji reguler menjadi haji khusus untuk keuntungan pihak-pihak tertentu secara melawan hukum.
"Dalam perkara ini dugaannya adalah adanya pengkondisian ya dari kuota haji reguler yang kemudian beralih ke haji khusus," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dengan intensitas penyelidikan yang terus berjalan dan pemanggilan saksi-saksi kunci di level tertinggi, nasib kedua kasus korupsi ini diperkirakan akan segera menemui titik terang.
Jika bukti yang diperlukan terpenuhi, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.
Sekilas Kasus Google Could
Penyelidikan KPK berpusat pada dua dugaan utama dalam kasus dugaan korupsi layanan sewa Google Cloud.
Pertama, adanya potensi kerugian negara akibat kemahalan harga sewa layanan Google Cloud yang dilaporkan mencapai Rp 400 miliar per tahun.
Kontrak ini diketahui berjalan selama tiga tahun untuk mendukung sistem pembelajaran daring selama pandemi Covid-19, termasuk untuk Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Kedua, KPK juga menelisik aspek keamanan dan potensi kebocoran data siswa serta guru yang tersimpan di dalam layanan tersebut.
Kasus pengadaan layanan software Google Cloud ini merupakan satu paket yang tidak terpisahkan dengan kasus pengadaan perangkat keras (hardware) laptop Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK pun telah berkoordinasi dengan Kejagung untuk mengusut tuntas proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Baca juga: Usai Geledah Kantor GoTo, Kejagung Bakal Periksa Nadiem Makarim Besok
Google Cloud menyediakan sejumlah layanan berbasis cloud untuk bisnis, pengembang, dan organisasi di seluruh dunia.
Berbagai layanan ini meliputi infrastruktur komputasi, penyimpanan data, analitik, kecerdasan buatan, keamanan, dan masih banyak lainnya.
Google Cloud memungkinkan pelanggan untuk menyimpan data mereka di cloud, menjalankan aplikasi, dan mengakses berbagai layanan perangkat lunak yang dikelola secara online.

Google Cloud memiliki berbagai produk dan layanan yang mencakup berbagai aspek, seperti cloud computing, analitik, kecerdasan buatan (AI), penyimpanan data, dan masih banyak lagi.
Kasus Kuota Haji
Kasus dugaaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024 era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut muncul karena tidak sinkronnya kuota haji yang sudah disepakati pada rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dalam rapat BPIH bersama Menag saat itu, yakni Yaqut Cholil Qoumas pada 27 November 2023 lalu, diungkap bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 mencapai 241.000 jemaah.
Jumlah tersebut terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.
Kemudian saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR pada 20 Mei 2024, terungkap adanya pengurangan kuota jemaah haji reguler untuk jemaah haji khusus.
Dalam rapat tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengalihkan 8.400 kuota haji reguler untuk jemaah haji khusus.
Namun, keputusan tersebut dilakukan tanpa persetujuan.
Terkait kasus ini KPK menerima sedikitnya lima laporan resmi.
Laporan pertama datang dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada 31 Juli 2024, yang mendesak pemeriksaan terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.
Laporan kedua disampaikan Front Pemuda Anti-Korupsi pada 1 Agustus 2024. Mereka menuding adanya pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag.
Tiga laporan berikutnya datang dari Mahasiswa STMIK Jayakarta, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat), dan Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) dalam rentang 2 hingga 6 Agustus 2024.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Kasus Korupsi Haji Bikin Resah Warga NU, Minta KPK Jangan Bikin Drama, Segera Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
KPK Ungkap Ada Persengkongkolan Jahat Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan di Kemenag |
![]() |
---|
KPK Kembali Geledah Rumah DInas Wamenaker Noel, Penyidik Ambil Kunci Mobil |
![]() |
---|
Kakak Hary Tanoe, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Jadi Tersangka Korupsi Bansos Beras |
![]() |
---|
Sekretaris PCNU Bangkalan Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.