Berita Karawang

ASN Karawang Wajib Pasang Bendera Merah Putih di Rumah, Dibuktikan Absensi Swafoto

Kewajiban absensi swafoto dengan latar belakang bendera merah putih itu sesuai SE Bupati Karawang, 25 Juli 2025.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
WAJIB SWAFOTO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah ditemui usai apel pagi di Plaza Pemkab Karawang, Senin (11/8/2025). Pemkab Karawang mewajibkan seluruh ASN absensi swafoto berlatarbelakang bendera merah putih di rumah. 
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengibarkan bendera merah putih di rumah masing-masing selama 1–31 Agustus 2025.

Untuk memastikan itu, para ASN itu wajib absensi swafoto dengan latar belakang bendera merah putih yang terpasang di rumahnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah menyampaikan, kewajiban itu sesuai surat edaran Bupati Karawang tertanggal 25 Juli 2025.

Kewajiban ini juga disertai pengawasan melalui sistem absensi elektronik berbasis foto lokasi.

“Kami ingin memulai dari ASN dulu. Jadi mulai Senin ini, absensi pagi dilakukan dengan foto di rumah masing-masing yang sudah memasang bendera merah putih,” ujar Aang usai apel pagi di plaza Pemkab Karawang, Senin (11/8/2025).

Ia menjelaskan, para ASN ini menggunakan aplikasi absensi SIAP dalam swafoto di rumahnya yang telah dipasang foto bendera merah putuh.

Baca juga: Harga Jual Emas Batangan Antam di Bekasi Senin ini Anjlok Rp 6.000 per Gram

Baca juga: Dukung Penyidikan KPK, MAKI Serahkan Salinan SK Kuota Haji Tambahan era Menag Yaqut

Baca juga: KPK Naikkan Kasus Korupsi Haji ke Penyidikan Tanpa Tersangka, Ini Alasannya

Baca juga: Ditinggal ke Pasar, Rumah Warga di Buaran Ludes Terbakar, Diduga Korsleting

Pada khusus momen ini biasanya aplikasi itu hanya memiliki radius 200 meter dari lokasi kerja. Namun untuk memastikan pemasangan bendera di rumah ASN, pegawai bisa melakukan swafoto dari rumah dan mengunggahnya ke aplikasi.

“Kalau absen di luar radius 200 meter dari kantor biasanya tidak bisa, tapi pagi ini khusus untuk memantau bendera di rumah bisa,” jelasnya.

Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan arahan langsung pimpinan daerah untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme, khususnya menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Dalam surat edaran bupati itu sebetulnya mewajibkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar memasang bendera merah putih mulai 1 Agustus hingga 30 Agustus 2025.

“Tapi ya minimal kita, ASN memberi contoh kepada masyarakat. Secara berjenjang, kami juga akan menghimbau warga untuk ikut mengibarkan bendera,” katanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved