Ijazah Palsu
Hingga Dipenjara 4 Tahun, Gus Nur Sindir Ijazah Asli Jokowi Tak Pernah Muncul di Persidangan
Di persidangan, Gus Nur, yang akhirnya divonis 4 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Saat ini, Gus Nur tinggal di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Gus Nur dikenal sebagai penceramah yang kerap berdakwah melalui media sosial.
Ceramahnya kerap menuai pro dan kontra karena ia kerap membahas hal-hal kontroversial.
Satu di antaranya saat berceramah di sebuah masjid di Semanggi, Surakarta, Jawa Tengah pada April 2018.
Dalam ceramah Gus Nur yang viral terdapat unsur politik mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gus Nur menganggap Jokowi haram dan meminta jemaah yang memilih Jokowi di Pilpres 2019 untuk keluar dari masjid.
Aksinya ini lantas menuai perdebatan netizen dan dinilai melanggar imbauan Menteri Agama saat itu yang mengimbau agar tak berpolitik di rumah ibadah.
Gus Nur pernah mendekam di penjara selama 10 bulan.
Ia bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada 24 Agustus 2021 lalu.
Hukuman penjara dijalaninya setelah ia divonis bersalah oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian saat menjadi pembicara dalam wawancara dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah ke akun Youtube pribadinya MUNJIAT Channel.
Gus Nur berbicara dengan muatan unsur ujaran kebencian yang ditujukan pada sejumlah pimpinan PBNU.
Beberapa tokoh yang dimaksudkan ialah Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, dan Abu Janda.
(Sumber : Tribunnews.com/Rakli/Rizki A./Malvyandie Haryadi)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gus Nur Yakin Ijazah Prabowo Asli: Kalau Jokowi, Sampai Saya Dipenjara 4 Tahun Pun Tak Pernah Muncul
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.