Kamis, 23 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Ijazah Jokowi

Siap Diperiksa Polisi, Ex Ketua KPK Abraham Samad Merasa Dikriminalisasi

Pemeriksaan sebagai saksi terlapor ini merupakan pemeriksaan pertama bagi Abraham Samad.

Editor: Ichwan Chasani
Kompas.com
MERASA DIKRIMINALISASI - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad ditemui beberapa waktu lalu. Abraham Samad merasa dikriminalisasi karena turut diperiksa polisi sebagai saksi terlapor terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. 

Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun telah menyita ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di tahap penyidikan kasus pencemaran nama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penyitaan ijazah tersebut.

Ada dua ijazah pelapor yang disita untuk keperluan proses penyidikan.

Baca juga: Menteri Imipas Bagikan 2.500 Paket Bansos Bagi Warga Bekasi

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Super Steel Karawang Butuh Operator Produksi

"Bahwa benar penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA," ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, penyitaan ijazah guna kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan. 

Dua Obyek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua obyek perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Obyek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian obyek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua obyek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Glovis Indonesia International Butuh Operator Reach Stacker

Baca juga: Mantan Menag Yaqut Minta Publik Tak Berspekulasi, Usai Dicekal KPK

Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved