Kasus Pencemaran Nama Baik
Didatangi Komjak, Kejari Jaksel Tunjuk Jaksa Eksekutor untuk Jebloskan Silfester Matutina
Bukan hanya bebas berkeliaran, Silfester Matutina yang berstatus terpidana bahkan menduduki jabatan komisaris BUMN, ID Food.
Kasus Pencemaran Nama Baik
Sekedar diketahui, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
Silfester Matutina dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla dalam orasinya.
Namun, Silfester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Jusuf Kalla.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Buruan, PT NT Piston Ring Indonesia Butuh Operator Produksi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT ThreeBond Manufacturing Indonesia Butuh QC Inspector
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Silfester dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut, namun sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukuman yang diterimanya. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.