HUT ke-80 RI, 983 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi, 77 Langsung Bebas

Pemberian remisi merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan kesempatan kedua kepada warga binaan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Lapas Kelas IIA Cikarang
PEMBERIAN REMISI - Usai memimpin Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 Tingkat Kabupaten Bekasi, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang secara simbolis menyerahkan SK remisi kepada 17 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Minggu (17/8/2025). 

Urip Dharma Yoga juga berpesan kepada warga binaan yang bebas agar tidak menyia-nyiakan kesempatan kedua yang telah diberikan.

“Kami mengucapkan selamat dan turut berbangga. Di luar lapas, tantangan kehidupan adalah kenyataan. Jadilah manusia yang lebih baik, mandiri, dan ikut membangun bangsa serta daerahnya," ucap Urip Dharma Yoga.

"Kami juga berharap masyarakat dapat menerima kembali mereka tanpa stigma, karena dukungan masyarakat sangat penting bagi keberhasilan reintegrasi sosial,” pungkasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved