Berita Karawang
Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Narkoba di Karawang, Barang Bukti 100 Gram Tembakau Gorila
Tembakau gorila itu diproduksi di rumah warga daerah Pundong, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
"Kami masih terus mengembangkan lagi terkait produksi rumahan narkotika jenis tembakau gorila," jelasnya.
Adapun peredaran barang haram tersebut dilakukan dengan sistem “tempel” setelah pemesanan melalui media sosial Instagram. Pembeli akan menerima titik lokasi penempatan barang melalui layanan maps.
"Transaksinya via medsos, lalu penjual mengirimkan titik lokasi barangnya itu untuk diambil pembeli," katanya.
Sementara itu, hasil keterangan motif pelaku produksi dan menjual tembakau gorila ini lantaran faktor ekonomi. Selain itu, pelaku mengaku belajar memproduksi secara otodidak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait produksi, impor, dan penyaluran tembakau gorila, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal hingga Rp10 miliar.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 9 Pejabat di Tugu Pahlawan Surotokunto, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Kejati Tegaskan Eksekusi Putusan Terpidana Ibu Dilaporkan Anak Kandung Kewenangan Kejari Karawang |
![]() |
---|
Dua Jam Sebelum Gempa, Puskesmas Purwasari Roboh Duluan, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih di Karawang Diminta Tak Hanya Fokus Simpan Pinjam |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Pemkab Karawang Hapus Denda dan Beri Potongan 50 Persen Tunggakan PBB-P2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.