Berita Karawang

Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Narkoba di Karawang, Barang Bukti 100 Gram Tembakau Gorila

Tembakau gorila itu diproduksi di rumah warga daerah Pundong, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
TEMBAKAU GORILA - Polres Karawang menggelar konferensi pers penggerebekan pabrik rumahan yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila. 

"Kami masih terus mengembangkan lagi terkait produksi rumahan narkotika jenis tembakau gorila," jelasnya.

Adapun peredaran barang haram tersebut dilakukan dengan sistem “tempel” setelah pemesanan melalui media sosial Instagram. Pembeli akan menerima titik lokasi penempatan barang melalui layanan maps.

"Transaksinya via medsos, lalu penjual mengirimkan titik lokasi barangnya itu untuk diambil pembeli," katanya.

Sementara itu, hasil keterangan motif pelaku produksi dan menjual tembakau gorila ini lantaran faktor ekonomi. Selain itu, pelaku mengaku belajar memproduksi secara otodidak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait produksi, impor, dan penyaluran tembakau gorila, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal hingga Rp10 miliar.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved