Kasus Korupsi

Gubernur DKI Jakarta Diperiksa KPK Selama Lima Jam, Anies Baswedan Dicecar Lima Pertanyaan

Editor: Panji Baskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Anies Baswedan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima jam dengan dicecar lima pertanyaan, Selasa (21/9/2021). Foto: Gubernur DKI Anies Baswedan meyakini fungsi Jakarta sebagai pusat ekonomi, budaya, dan sosial tak tergantikan meski ibu kota pindah ke Kalimantan Timur.

"Saya harap penjelasan tadi disampaikan bisa bermanfaatkan bagi KPK untuk menegakan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi," tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:

- Eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles

- Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene

- Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian

- Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan

-  Satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (21/9/2021). Anies Baswedan diperiksa KPK selama 5 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 dengan tersangka Yorry Corneles Pinontoan. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

 

Kasus ini bermula pada 4 Maret 2019.

Saat itu, Anja bersama-sama Tommy Adrian dan Rudi Hartono Iskandar menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Hektar kepada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ).

Padahal, saat itu, tanah tersebut sepenuhnya masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Sebagai tindak lanjutnya, diadakan pertemuan antara Anja dan Tommy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (21/9/2021). Anies Baswedan diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 dengan tersangka Yorry Corneles Pinontoan. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

 

Halaman
1234