Berita Kriminal

Tidak Terbukti Secara Sah, Hakim Membebaskan Istri Dituduh KDRT Marahi Mantan Suaminya Mabuk-mabukan

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Panji Baskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka atau yang akrab disapa Oneng saat mendampingi terdakwa Valencya di sidang di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (23/11/2021).

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Terdakwa Valencya (45) divonis bebas oleh Majelis Hakim, Kamis (2/12/2021).

Keputusan Valencya bebas tersebut, dinyatakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Karawang, siang ini.

Diketahui, Valencya, ialah seorang wanita yang dilaporkan mantan suaminya Chan Yu Ching terkait perkara KDRT psikis.

Majelis hakim dipimpin oleh hakim ketua Ismail Gunawan, dengan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menilai Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Baca juga: Sempat Dituntut Satu Tahun Penjara, Terdakwa Valencya Marahi Suami Mabuk Akhirnya Dibebaskan Hakim

Baca juga: Link Live Streaming Sidang Vonis Valencya, Istri yang Dituduh KDRT Memarahi Suaminya Mabuk-mabukan

Baca juga: Dalam Sidang Pledoi, Terdakwa Chan Bantah Mabuk dan Terlantarkan Valencya dan Keluarga

"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pdiana sebagaimana dakwaan penuntut umum," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Karawang, Kamis (2/12).

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," kata majelis hakim.

Sebelum jaksa menutut Valencya satu tahun penjara.

Seusai tuntutan itu Valencya menangis dan merasa tidak adil atas tuntutan itu.

Pasalnya, dia adalah korban sebenarnya KDRT psikis oleh suaminya.

Dia juga memarahi suami karena suaminya itu kerap mabuk-mabukan.

Lantas, tuntutan satu tahun terhadap Valencya itu viral dan menjadi sorotan publik.

Hingga akhirnya, Jaksa Agung turun tangan dan mengambil alih perkara Valencya.

Terdakwa Valencya (45) divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (2/12/2021) siang. (TribunBekasi.com)

Hingga akhirnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya (45) yang marahi suaminya karena mabuk-mabukan pada sidang agenda replik JPU di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (23/11/2021).

Pernyataan penarikan tuntutan itu dibacakan langsung oleh jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesi yang menggantikan jaksa sebelumnya dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Jaksa menarik tuntutan dari hasil koreksi dan pendalaman fakta-fakta dan barang bukti dalam kasus KDRT psikis tersebut.

Halaman
1234