Meski sudah membawa sabu ke Jakarta, ketiganya belum menerima upah Rp 180 juta karena kebutuhan ditangkap polisi.
Mereka tak berkutim ketika aparat kepolisian menemukan barang bukti sabu 9,5 kilogram di dalam ransel.
"Kami masih memgembangkan kasus ini untuk menangkap S dan bandar besarnya berinisial A," ucapnya.
Dari pengakuan N, pengendali S dan bandar insial A berada di Malaysia segingga ketiganya tak pernah bertemu secara langsung.
Kemudian para pelaku dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk diproses secara hukum oleh penyidik.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, ancaman 20 tahun penjara," jelasnya.
(Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)