Berita Kriminal

Jadi Kurir Narkoba, Tiga Emak-Emak Ini Bayari Kuliah Anak dan Lunasi Hutang Pinjol, Jangan Ditiru!

Penulis: Miftahul Munir
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga orang emak-emak berinisial Y (52), I (45) dan N (46) tertunduk malu ketika rilis kasus narkoba di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (14/7/2022).

TRIBUNBEKASI.COM — Tiga orang emak-emak, masing-masing berinisial Y (52), I (45) dan N (46), hanya bisa tertunduk malu ketika dibawa dari ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat menuju halaman Mapolres pada Kamis (14/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Ketiganya dihadirkan bersama sembilan paket sabu dengan berat bruto masing-masing satu kilogram. 

Paket sabu yang menjadi barang bukti kejahatan mereka itu ditaruh di meja di halaman Mapolres Jakarta Barat.

Ketiga emak-emak itu dicokok polisi karena berperan menjadi kurir narkoba.

Mereka mendapat perintah dari seorang bandar berinisial S di Pekanbaru, Riau untuk mengantar sabu ke Jakarta.

Baca juga: Prilly Latuconsina Ngebet Banget Sama Umay Shahab, Si Umay Malah Jual Mahal

Baca juga: Tren Penurunan Harga Terhenti, Emas Batangan Antam Kamis Ini Dibanderol Naik Rp 3.000 Per Gram

Para tersangka narkoba itu memakai kemeja hijau tahanan dengan nomor 07, 21 dan 51.

Mereka juga memakai kerundung dengan warna berbeda yaitu hitam, cokelat dan abu-abu serta masker untuk menutupi wajahnya.

Meski sudah mengenakan masker, tapi seorang tersangka berhijab cokelat berusaha menutupi seluruh wajahnya dengan kerudung yang dipakainya.

Ketiga emak-emak ini berkilah, mereka terpaksa menjadi kurir narkoba karena demi memenuhi biaya hidup sehari-hari serta membayar uang kuliah anak, membayar hutang pinjaman online, dan berbelanja ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Aksi ketiganya bermula saat N dihubungi oleh I dan Y yang meminta pekerjaan karena sedang butuh uang untuk bayar hutang pinjaman online serta bayar kuliah anaknya.

Baca juga: Tumbangkan Thailand 2-0 di Semifinal, Pelatih Timnas Laos U-19 Ungkap Peran Kiper Andalannya

Baca juga: Takut Dosa, Ahyudin Enggan Tunjuk Pihak yang Menjadikannya Korban di Kasus Dana Kompensasi Lion Air

Akhirnya N menghubungi pengendali narkoba jenis sabu berinisial S untuk meminta kerjaan pada November 2021 lalu. 

S menyetujui menerima ketiga kuda (kurir) tersebut untuk mengantar paket karena untuk mengelabui aparat kepolisian.

Karena selama ini, belum pernah ada bandar yang memanfaatkan emak-emak untuk mengantar sabu.

Sebelum merekrut, S menjelaskan pekerjaan ketiga orang itu yang dinilai mudah tapi penuh resiko yaitu tertangkap polisi.

Kendati begitu, ketiganya tak peduli dengan keberadaan polisi lantaran tergiur oleh upah yang besar.

Baca juga: Ahyudin dan Ibnu Khajar, Dua Petinggi ACT, Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Kamis Ini

Baca juga: Penghuni Kos Jadi Korban Pembacokan Sadis, Pelaku Kejar Korban Sembari Ayunkan Senjata Tajam

Beberapa hari kemudian, S menghubungi ketiganya untuk segera mangantar sabu ke Jakarta dan sudah disiapkan upah serta uang jalan.

Paket sabu seberat empat kilogram itu sudah disiapkan dalam ransel dan ketiganya berangkat menggunakan bus umum.

Tak ada sedikitpun perasaan takut akan dicegat aparat kepolisian, karena mereka merasa aman berada di dalam bus umum menuju Jakarta.

Saat itu, tugas pertamanya sukses dan S memberi upah Rp 20.000.000 perkilogram atau total sekira Rp 80 juta.

Uang upah tersebut  kemudian dibagi tiga dan Y serta I. 

Baca juga: Diperiksa Marathon 4 Hari oleh Penyidik Bareskrim, Presiden ACT Ibnu Khajar Mengaku Lelah

Baca juga: Mantan Presiden ACT Ahyudin Ungkap Laporan Keuangan ACT Raih Predikat WTP 15 Tahun Berturut-turut

Dengan uang upah tersebut, akhirnya Y dan I bisa melunasi hutang piutang serta membayar kuliah anaknya.

Sedangkan N menggunakan uang tersebut untuk berbelanja pakaian di Pasar Tanah Abang dan nantinya dijual lagi.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, beberapa bulan setelah itu, ketiganya mendapat pesanan lagi untuk mengantar sabu ke Jakarta.

Kali ini jumlah barang haram yang akan diantar cukup banyak sekira 15 kilogram dan upahnya masih sama yaitu Rp 20 juta perkilogram.

"Merek berangkat ke Jakarta dengan membawa dua koper berisi sabu menggunakan angkutan umum sama seperti keberangkatan pertama," jelasnya di Mapolres.

Baca juga: Ono Surono Optimistis Bupati Bekasi pada Pemilu 2024 dari PDI Perjuangan

Baca juga: Dinkes Kota Bekasi Imbau Warga Waspada Penyebaran Cacar Monyet, Begini Gejalanya

Lagi-lagi ketiga emak-emak ini lolos dari pantauan polisi dan dua koper itu ditinggal dalam kamar hotel kawasan Jakarta Pusat.

Mereka kembali dengan upah yang diterima sekira Rp 300 juta dan masing-masing tersangka mendapat uang Rp 100 juta.

N, I dan Y mendadak kaya raya setelah mengantongi uang ratusan juta dari hasil pekerjaan menjadi kurir narkoba.

Meski sudah mengantongi ratusan juta, tapi N tetap menerima panggilan dari pengendali narkoba berinisial S. 

Pada awal Juli 2022 lalu, ia ditelepon oleh S untuk mengantar sabu lagi ke Jakarta seberat 9,5 kilogram.

Baca juga: Ditarget Rp64 Triliun Investasi 2022, Pemkab Bekasi Buka Layanan Hotline Bagi Investor

Baca juga: Beda Peran, Polda Metro Tangkap Tiga Lagi Tersangka Mafia Tanah Rumah Ortu Nirina Zubir

Masih menggunakan modus yang sama, tapi kali ini pengantaran sabu itu bocor dan diketahui oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Akhirnya kami mendapati keberadaan ketiganya di Hotel kawasan Tanah Abang, anggota tak mau kehilangan jejak dan langsung menangkapnya," tuturnya.

Meski sudah membawa sabu ke Jakarta, ketiganya belum menerima upah Rp 180 juta karena kebutu ditangkap polisi.

Mereka tak berkutik ketika aparat kepolisian menemukan barang bukti sabu 9,5 kilogram di dalam ransel.

"Kami masih memgembangkan kasus ini untuk menangkap S dan bandar besarnya berinisial A," ucapnya.

Baca juga: Karput Laporkan Dua Notaris dan Lima Orang Lainnya, Diduga Bantu Palsukan AJB Sertifikat Rumah

Baca juga: Gubernur Anies Diminta KSPI Lawan Putusan PTUN Jakarta Terkait Penurunan UMP 2022

Dari pengakuan N, pengendali S dan bandar insial A berada di Malaysia sehingga ketiganya tak pernah bertemu secara langsung.

Kemudian para pelaku dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk diproses secara hukum oleh penyidik.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, ancaman 20 tahun penjara," jelasnya. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)