Berita Kriminal

Ferdy Sambo Masuk Bui Jadi Bukti Presisi Tak Pernah Mati

Penulis: Miftahul Munir
Editor: Panji Baskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, hadir mengikuti rekonstruksi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah Dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7,8 Juli 2022.

"Kalau kasus Sambo, kan motifnya selalu dibilang akan dibuka di persidangan, jadi kita masyarakat dibuat bertanya-tanya," jelasnya.

Seharusnya, jika memang motonya adalah Presisi maka harus diungkap terang menderang supaya tidak ada anggapan membedakan kasus rakyat biasa dengan tersangka pejabat.

Meski begitu, Fajar mengapresiasi kerja keras penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Artinya hukum tak panjang bulu, anggota Polri saja bisa dipidana apalagi masyarakat biasa, ini sudah jadi bukti," ucap warga Jakarta Barat.

Dikonfirmasi, Pengamat Kepolisian Edi Hasibuan menilai, Ferdy Sambo bukanlah anggota Polri yang Presisi.

Perbuatan melawan hukum terlibat dalam pembunuhan berencana, sudah mencoreng nama baik insitusi Polri.

Bahkan, akibat rekayasa cerita Ferdy Sambo, dampak yang dirasakan adalah beberapa anggota Polri dipecat.

"Ini kan program. Tentu seluruh anggota Polri dihasrapkan mempedomani itu," ungkap Edi.

Mantan wartawan ini melanjutkan, dalam penanganan perkara kematian Brigadir J tidak mudah bagi penyidik.

Tentunya ada intervensi yang dirasakan, sehingga kasus tersebut sempat jalan di tempat atau perkembangannya lamban.

Bahkan, jika penyidik tak mempedomani presisi, maka akan ikut ke barisan Ferdy Sambo dan jadi bagian rekayasa kasus kematian Brigadir J.

"Satu saja salah, dampaknya ke seluruh anggota Polri, kepercayaan masyarakat terhadap Polri bisa turun," katanya.

Dirinya berharap, kasus Ferdy Sambo bisa menjadi pelajaran seluruh anggota Polri.

Hal itu agar menyelidiki kasus secara Presisi dan melihat fakta.

Tidak gegabah dalam bertindak meski mendapat perintah dari atasan, tetapi harus menjalankan tugas sesuai koridor hukum yang berlaku.

Edi tak mau, ada kasus seperti jenderal bintang dua tersebut.

Hal itu, karena menjatuhkan nama baik instansi Polri.

"Ferdy Sambo menurut saya polisi yang merusak program presisi Kapolri," jelasnya.

(Wartakotalive.com/M26)