Berita Kesehatan

Dinkes Karawang Intruksikan Seluruh Layanan Kesehatan dan Apotek Stop Beri Resep Obat Bentuk Sirup

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Kesehatan Karawang, dr Endang Suryadi.

Imbauan ini berkaitan dengan lonjakan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI).

Imbauan juga ditujukan kepada apotek dan toko obat, agar tidak menjual obat jenis sirup atau cair, selama penyelidikan penyebab penyakit AKI ini masih berlangsung.

Sebagaimana diwartakan laman Kementerian kesehatan, sejak akhir Agustus 2022 Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan kenaikan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam di anak-anak, terutamanya yang berusia di bawah 5 tahun.

Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.

Baca juga: Lampu Kipas Seberat 1 Ton Diduga Menyebabkan Kubah Masjid Jakarta Islamic Center Runtuh

Baca juga: Terbakarnya Kubah Masjid Jakarta Islamic Center Diduga Akibat Aktivitas Pekerjaan Perbaikan Kubah

Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi, dengan angka kematian sebanyak 99 anak, sehingga angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.

"Dari hasil pemeriksaan tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun," kata juru bicara Kemenkes, dr Syahril.

Obat cair

Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, farmakolog, dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Untuk sementara ini, hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI.

Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif, termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Pasar Babelan Ditangkap, Sempat Kabur 1 Bulan ke Palembang, Ini Pengakuannya

Baca juga: Dipolisikan Anak Ahok, Ayu Thalia: Saya Berharap Jangan Sampai di Penjara

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

"Kemenkes mengimbau masyarakat, untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," tutur dr Syahril.

"Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya," tambahnya.

Kewaspadaan orangtua

Selain itu diperlukan kewaspadaan orangtua yang memiliki anak balita, bila terjadi gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil pada anaknya.

Apalagi bila gejala diikuti dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat.

Baca juga: Suami Habisi Nyawa Istrinya Lagi Hamil Tiga Bulan, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Baca juga: Usai Habisi Nyawa Istrinya, Suami di Karawang Kirim Pesan ke Saudara Korban, Ini Isi Pesannya

Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.

Sebagai langkah awal untuk menurunkan fatalitas AKI, Kemenkes melalui RSCM telah membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri.

Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI kepada anak, yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes.

Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi.

BERITA VIDEO: POLISI BONGKAR MEGAPABRIK OBAT KERAS ILEGAL DI BANTUL, BISA PRODUKSI 14 JUTA OBAT ILEGAL PER HARI

Pencegahan

Halaman
1234