TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki memastikan, petugas Polantas di Kota Bekasi tetapi bekerja mengatur lalu lintas.
Hal tersebut dipastikan setelah pelaksanaan tilang manual ditiadakan dan digantikan dengan sistem tilang elektronik.
Hal ini menepis beberapa anggapan masyarakat menyebut jikalau pemberlakuan tilang manual ditiadakan, keberadaan Polantas di jalan-jalan sudah tidak ada.
"Salah, setiap hari ada, hadir. Saya bantah kalau ada yang bilang petugas polantas tidak ada di lapangan. Mungkin yang bilang begitu dia baru keluar jam 11 siang," katanya Kombes Hengki, Selasa (2/11/2022).
Bahkan menurut Hengki, beberapa Polwan pun juga ikut turun melakukan pengamanan kelancaran arus lalu lintas.
Para petugas biasanya bekerja pagi hari, disaat masyarakat akan berangkat bekerja.
Begitu pula ketika sore hari ketika masyarakat pulang bekerja.
Karena, jam-jam tersebut merupakan titik rawan kemacetan.
"Bahkan Polwan juga saya turunkan kita ada semua bukti laporannya. Kalau netizen bilang semenjak tilang manual ditiadakan anggota di lapangan ikut tidak ada itu tidak benar," katanya.
Keberadaan Polantas di Jalanan meski tak ada tilang manual, diungkap Hengki tetap menjalankan tugasnya untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Bahkan hal ini juga dilakukan bersama jajaran Dishub Kota Bekasi.
"Bahkan, sore hari sampai malam hari dengan Dishub ada terus bahkan malam minggu khususnya di tempat keramaian itu anggota lalu lintas polwan termasuk itu sampai pukul 22.00 WIB untuk mengatur lalu lintas," ucapnya.
Belum Ada Surat Teguran
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum menerapkan surat teguran tanpa denda untuk pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, sejauh ini pihaknya hanya melakukan imbauan kepada pengendara apabila kedapatan melanggar.
"Jadi saat ini kalau ada yang melanggar apabila ditemukan petugas kami memberikan imbauan kepada masyarakat saja," kata Jhoni dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (2/11/2022).
Untuk mekanisme penilangan sendiri, Jhoni menegaskan saat ini pihaknya masih memaksimalkan penilangan melalui ETLE atau tilang elektronik yang sudah tersedia.
Oleh sebab itu, sesuai instruksi Kapolri, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan memberikan penindakan berupa surat tilang apabila ada pelanggaran di lapangan.
"Jadi kami mengimbau masyarakat agar semua patuh dan sadar akan aturan lalu lintas sehingga kelancaran lalu lintas bisa kita wujudkan," ucapnya.
(TribunBekasi.com/JOS)