TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang membongkar pabrik rumahan yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Tembakau gorila itu diproduksi di sebuah rumah di daerah Pundong, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan pihaknya mengamankan pelaku berinisial R.C pada Kamis 14 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB beserta puluhan bungkus narkoba siap edar dan peralatan produksi.
“Dalam penggerebekan, polisi menyita 32 bungkus tembakau gorila sintetis dengan berat total 116,30 gram," kata Fiki dalam keterangan pada Jumat (22/8/2025).
Selain itu, ditemukan juga sejumlah alat produksi seperti kompor listrik, blender kecil, gelas ukur, dua botol alkohol, timbangan digital, lakban merah-putih, plastik klip bening kosong, serta satu unit handphone Vivo. Barang-barang tersebut tersimpan di dalam kamar pelaku.
R.C. mengaku memproduksi tembakau sintetis dengan mencampurkan cairan bibit narkotika yang dibelinya seharga Rp5,5 juta via akun Instagram @dolphinspy.
Cairan tersebut kemudian diracik dengan tembakau biasa seberat 100 gram, dipanaskan menggunakan alkohol, dan dikemas dalam plastik klip berbungkus hitam bermotif merah-putih. Sebanyak 50 bungkus berhasil diproduksi, dengan 18 bungkus sudah terjual dan 32 bungkus disita polisi.
Pelaku memasarkan narkoba tersebut melalui Instagram dengan sistem tempelan. R.C. menyembunyikan paket narkoba di lokasi tertentu, mengirim foto lokasi beserta petunjuk kepada pembeli, dan menerima pembayaran via transfer.
Baca juga: Lalin Kota Bekasi Kerap Macet, Dedi Mulyadi Sebut Bangun Jembatan Layang Jadi Solusi
Baca juga: Beri Pengalaman Unik, Gokana Hadir di Aeon Deltamas Cikarang Usung Konsep Show Kitchen
"Pengakuannya, keterampilan memproduksi tembakau sintetis dipelajari secara mandiri melalui tutorial di YouTube," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Karawang, AKP Yusuf Bakhtiar, mengungkapkan pihaknya pelaku inisial R.C yang memproduksi tembakau gorila secara mandiri menggunakan peralatan sederhana seperti kompor, blender, timbangan, serta bahan cairan yang dipesan secara daring melalui Instagram.
Pelaku mencampurkan tembakau biasa dengan cairan yang dipesan, lalu diaduk menggunakan blender. Setelah itu, campuran tersebut dipanaskan dengan korek api dan kompor listrik hingga kering.
"Hasilnya itu kemudian dibungkus menyerupai kemasan permen,” kata AKP Yusuf.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 32 paket tembakau gorila siap edar dengan total berat sekitar 100 gram.
Setiap paket berisi 2 gram. Dalam satu paket ini pelaku mendapat keuntungan dijual sebesar Rp200 ribu per bungkus.
Baca juga: KPK Kembali Geledah Rumah DInas Wamenaker Noel, Penyidik Ambil Kunci Mobil
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Lima Tekno Indonesia Butuh QC Laboratorium
Dari hasil penyelidikan, pelaku telah menjual 18 paket, dengan potensi keuntungan mencapai Rp20 juta.