Namun demikian, hingga kini SK penetapan pembebasan dan perluasan TPA Burangkeng belum juga diterbitkan oleh Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi.
Padahal, perluasan lahan dinilainya sangat urgensi sebagai tindaklanjut penanganan darurat sampah di Kabupaten Bekasi.
"Masalahnya SK penetapan pembebasan dan perluasan TPA belum juga turun. Sehingga kami belum bisa melakukan perluasan. Karena ini sangat urgensi sekali agar rencana dan program pengolahan sampah di Burangkeng bisa segera dilakukan," ungkap Hamid.
Baca tanpa iklan