Kedua, lanjut Jaeni, tidak ada pembatasan jam operasional dalam penyelenggaraam kegiatan saat perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dengam ketentuan pihak penyelenggara memiliki izin keramaian dari pihak berwenang dan tetap menjaga kondusifitas, keamanan dam ketertiban selama kegiatan berlangsung.
"Ketiga Tegap mematuhi dan melakukan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Dia menambahkan, surat edaran itu sudah disampaikan kepada seluruh pelaku usaha kepariwisataan di Karawang.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasannya.
"Nanti ada tim Disparbud, juga bersama Satpol PP serta Kepolisian dan TNI untuk melakukan pengawasan setiap acara atau kegiatan kepariwisataan," tandasnya.