TRIBUNBEKASi.COM - Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo), Anang Achmad Latif sebagai tersangka kasus korupsi.
Penetapan tersangka Anang Achmad Latif ini ditetapkan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung.
Anang Achmad Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.
Di kasus ini, Anang Achmad Latif disebut berperan merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah terpencil di Indonesia.
Baca juga: Polres Karawang Ungkap 8 Kasus Menonjol Selama Tahun 2022, dari Pembunuhan Hingga Korupsi Dana Desa
Baca juga: Ditotal Ada 143 Orang Menjenguk Tersangka Korupsi di Rumah Tahanan KPK Saat Hari Raya Natal
Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Apresiasi Ganjar Pranowo yang Bentuk 29 Desa Antikorupsi, Dimana Saja?
Rekayasa itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusis (Dirdik Jampidsus) dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
"Yang jelas, si AAL itu selaku Dirut BAKTI dan KPA (kuasa pengguna anggaran) sebenarnya dia sudah merekayasa dari awal, perencanaan sampai pelaksanaan," kata Kuntadi saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (5/1/2023).
Peran itu terbukti dari adanya kerja sama dengan tersangka lain, yaitu Yohan Suryanto.
Dari kerja sama tersebut, tim penyidik menemukan bahwa kedua tersangka merekayasa kajian teknis dengan mencatut nama Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
"Bekerja sama dengan tersangka, si YS membuat seolah-olah kajian teknis dibuat oleh satu lembaga, HUDEV UI. Padahal itu dia pribadi," kata Kuntadi.
Tak hanya merekayasa kajian teknis, Anang juga diketahui melakukan pengkondisian dengan menerbitkan Peraturan Dirut yang menguntungkan pihak tertentu.
"Termasuk dalam mengeluarkan Peraturan Dirut yang isinya menguntungkan pihak tertentu, memberikan batasan, sehingga tidak ada unsur persaingan yang sehat," ujarnya.
Peraturan Dirut itu disebut Kuntadi merupakan hasil kerja sama Anang dengan tersangka Galumbang Menak Simanjuntak sebagai suplier.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi (Tribunnews.com)
Kerja sama itu pada akhirnya memberikan keuntungan bagi PT Mora Telematika Indonesia.