TRIBUNBEKASI.COM, JATIASIH --- Sempat buron setelah menggasak sepeda motor, kawanan bandit pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di kawasan Kota Bekasi ditangkap.
Dua pelaku itu diketahui bernama Edi Suripto (34) dan Triswanto (30). Keduanya diamankan oleh tim resmob Polres Metro Bekasi Kota pada 28 Desember 2022 lalu di wilayah Jatisih, Kota Bekasi.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna Ruswing mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah tim Resmob Polres Metro Bekasi Kota mendapati identitas para pelaku sehingga petugas pun langsung menuju ke lokasi di wilayah Kota Bekasi itu.
"Jadi ditelusuri ada dua orang yang mengontrak sebuah rumah di Perumahan Bumi Dirgantara Permai Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi yang diindetifikasi sebagai terduga pelaku;" kata Kompol Erna Ruswing, Jumat (6/1/2023).
BERITA VIDEO : POLISI TANGKAP PASANGAN SUAMI ISTRI PELAKU CURANMOR
Diungkapkan Erna, tak ingin targetnya lepas Unit 5 Resmob Reskrim Polres Metro Bekasi Kota langsung menuju ke lokasi yang dituju.
Sampai di lokasi petugas kepolisian mendapati dua orang pria yang menjadi target operasi.
Selanjutnya petugas pun langsung melakukan pengeledahan di kamar Indekos itu.
Baca juga: Tertangkap Basah sedang Beraksi, Pelaku Kejahatan Curanmor di Pedurenan Todongkan Senpi ke Warga
Polisi juga mendapati satu buah senjata api beserta amunisi dan juga tujuh buah mata kunci, satu buah kunci leter T dan satu buah Magnet.
"Dari pengeledahan itu didapati ada 2 orang di dalam kontrakan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan dan 4 butir peluru," katanya.
Diduga kuat jika pistol rakitan yang ditemukan itu digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bekasi dan beberapa wilayah lain.
Oleh karena itu, hingga saat ini Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami terkait penangkapan itu.
"Barang bukti berikut tersangka dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 Tahun.
Amankan tiga pemuda diduga pelaku curanmor
Tim Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota mengamankan tiga pemuda yang diduga kuat merupakan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor.