Lowongan Kerja Bekasi

Lowongan Kerja Bekasi: Rekrutmen Polri untuk Calon Perwira Pertama bagi Lulusan D4, S1 dan S2

Penulis: Ichwan Chasani
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar tampilan akun instagram @informasipasarkerjakabbekasi, terkait Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023.

TRIBUNBEKASI.COM — Informasi Lowongan Kerja Bekasi kali ini adalah terkait Rekrutmen Polri melalui Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023,

Kepolisian Republik Indonesia membuka kesempatan bagi seluruh warga negara indonesia untuk mengikuti seleksi Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023. 

Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana.

Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan keahlian dan/atau kompetensi di bidang keilmuannya guna mendukung tugas kepolisian

Pendaftaran online peserta rekrutmen SIPSS 2023 tersebut dimulai 24 Januari 2023 dan ditutup pada tanggal 29 Januari 2023.

BERITA VIDEO: PJ BUPATI BEKASI AKAN KURANGI ANGKA PENGANGGURAN:

Dikutip dari akun instagram @informasipasarkerjakabbekasi yang dikelola Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, informasi lengkap terkait persyaratan, jadwal rekrutmen, tata cara pendaftaran dan pengiriman berkas dapat diakses melalui link berikut ini: penerimaan.polri.go.id

Selain melakukan pendaftaran online di website penerimaan.polri.go.id pelamar juga melakukan verifikasi di Polda setempat. 

Dikutip dari laman resminya, Minggu (29/1/2023), jumlah peserta didik SIPSS 2023 yaitu sebanyak 100 orang.

Pendidikan akan dilaksanakan selama 6 bulan, dimulai 7 Maret 2023 dan berakhir pada  7 September 2023 di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah. 

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 30 Januari 2023 Besok

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 30 Januari 2023 Besok, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Persyaratan umum:

a. Warga Negara Indonesia;
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
e. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
f. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
g. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Senin 30 Januari 2023 Besok di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 30 Januari 2023 Besok, di Carrefour Harapan Indah, Ini Syaratnya

Persyaratan khusus:
a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;

b. berijazah:

1) Dokter Spesialis:
a) Spesialis Anastesi;
b) Spesialis Anak;
c) Spesialis Kandungan;
d) Spesialis Bedah;
e) Spesialis Patologi Klinik;
f) Spesialis Penyakit Dalam;
g) Spesialis Forensik.
2) S-2:
a) S-2 Keperawatan;
b) S-2 Teknik Elektro (Data Enginering);
c) S-2 Psikologi (Profesi).

3) S-1:
a) S-1 Kedokteran Umum (Profesi);
b) S-1 Kedokteran Gigi (Profesi);
c) S-1 Farmasi (profesi Apoteker);
d) S-1 Keperawatan (Profesi);
e) S-1 Biologi (Murni);
f) S-1 Fisika (Murni);
g) S-1 Kimia (Murni);
h) S-1 Teknik Informatika (Programming);
i) S-1 Teknik Informatika (Jaringan);
j) S-1 Sistem Informasi (Programming);
k) S-1 Sistem Informasi (Jaringan);
l) S-1 Teknik Metalurgi;
m) S-1 Teknik Industri;
n) S-1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);
o) S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation);
p) S-1 Psikologi;
q) S-1 Arsitektur;
r) S-1 Hubungan Internasional;
s) S-1 Sastra Perancis;
t) S-1 Pendidikan Bahasa Perancis;
u) S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia;
v) S-1 Pendidikan Bahasa Arab;
w) S-1 Pendidikan Bahasa Korea;
x) S-1 Pendidikan Bahasa Jepang;
y) S-1 Akuntansi;
z) S-1 Statistika;
aa) S-1 Ilmu Administrasi Negara;

4) D-IV:

Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).

5) khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.

Baca juga: Cuaca Karawang, Minggu 29 Januari 2023, Sepanjang Hari Hujan, Malam Hujan Petir dan Angin Kencang

Baca juga: Cuaca Bekasi, Minggu 29 Januari 2023, Sejak Pagi Hujan, Tengah Malam Hujan Petir, Awas Angin Kencang

c. berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2);

d. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud;

e. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023:

1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis;
2) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
3) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
4) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.

f. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

1) pria: 158 (seratus lima puluh delapan) cm;
2) wanita: 155 (seratus lima puluh lima) cm.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Terakhir Hari Ini PT Isuzu Astra Motor Indonesia Butuh 15 Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Rekrutmen Polri Lewat Penerimaan Siswa SIPSS untuk 100 Personel

g. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;

h. khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;

i. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;

j. bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;

k. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;

l. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2023;

m. mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:

1) tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:

a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
c) Tes Psikologi I dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
d) Tes Kompetensi Keahlian (aspek pengetahuan) dengan penilaian kuantitatif;
e) Sidang menuju Rikkes II;
f) pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
g) uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
h) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK)/wawancara dan penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
i) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
j) sidang penentuan kelulusan akhir.

2) tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:

a) pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
c) Tes Kompetensi Keahlian (praktek sesuai profesi/prodi) dengan penilaian kuantitatif;
d) Tes Psikologi II/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
e) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK)/wawancara dan penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
f) sidang penentuan kelulusan akhir.

Baca juga: Pemkab Bekasi Undang Wakil Presiden KH Maruf Amin untuk Resmikan Jalan KH Mamun Nawawi

Baca juga: KPU Kota Bekasi Buka Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Ini Persyaratan!

n. penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menetapkan hasil akhir Tes Psikologi bagi calon anggota Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS), nilai akhir minimal 61;

o. penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian Dan Pembobotan Dalam Ujian Kemampuan Jasmani Dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah minimal 41;

p. sistem perangkingan berdasarkan program studi dan secara teknis akan diinformasikan lebih lanjut.

Tata cara pendaftaran online:

a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
b. pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
f. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Universitas Singaperbangsa Dituntut 7 Tahun Penjara

Baca juga: Pembebasan Lahan untuk Perluasan TPA Burangkeng Masih Tahap Survei Pemetaan

Tata cara verifikasi di Polda setempat:  

a. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi sebagai berikut:  

b. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):  

1) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;  
2) asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;  
3) asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;  
4) asli ijazah: SD, SMP, SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2 dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;   \
5) copy sertifikat akreditasi dari BAN-PT yang dilegalisir;  
6) asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;  
7) pas   foto   berwarna   ukuran   4   x   6   dengan   latar   belakang   warna   merah    sebanyak   10  lembar;  
8) surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;  
9) surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;  
10) surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;  
11) daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;   12)         surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;  
13) surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
14) surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;  
15) surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
 

Baca juga: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Kades di Bekasi Mengaku Biasanya Saja

Baca juga: Persija Esports dan Evos Esport Resmi Bergabung, Duo Kembar Bakal Bikin Gebrak di PMPL Indonesia 

c. Pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera/kalibrasi;  

d. Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 6 huruf b) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;  

e. Dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2023 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia rekrutmen SIPSS Tahun Anggaran 2023 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;  

f. Melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat,LLDIKTI, Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan); 

g. Pimpinan Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2023;   h.             untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, seluruh peserta yang mengikuti seleksi Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023 diwajibkan telah melaksanakan vaksin Covid-19 minimal dosis ketiga (booster);  

i. Bagi peserta seleksi Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023 yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menguhubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi.

Jangan percaya oknum

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup, mengatakan setiap info lowongan pekerjaan dari perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi dipublikasikan via online yakni melalui akun Instagram disnaker_kabupaten_bekasi dan informasipasarkerjakabbekasi.

"Tata cara pendaftaran lamaran pun dilakukan via online melalui link yang tertera di setiap info loker yang kami publish," ucap Suhup kepada TribunBekasi.com.

Pihak Disnaker Kabupaten Bekasi, kata Suhup, mengimbau kepada seluruh pencari kerja masyarakat kabupaten Bekasi bahwa semua pelayanan rekrutmen tidak dipungut biaya atau gratis.

"Agar selalu waspada terhadap oknum yang menawarkan dengan sejumlah uang. Ikuti pantau terus," tuturnya. (Sumber akun Instagram Disnaker Kabupaten Bekasi)