TRIBUNBEKASI.COM — Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 1 Februari 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Rabu, 1 Februari 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.
Berikut ini adalah lokasi Samsat Keliling di Kota dan Kabupaten Bekasi serta di Kabupaten Karawang yang diselenggarakan, Rabu (1/2/2/2023):
1. Samsat Keliling Kota Bekasi, Pukul 08.00-14.00 WIB
Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 1 Februari 2023 di Komsen Jatiasih, Sampai Pukul 10.00 WIB
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Indo Liberty Textiles Tawarkan Posisi Supervisor Produksi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Nusantara Compnet Integrator Tawarkan Posisi Programmer Web
2. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi, Pukul 09.00-13.00 WIB
Ruko Robson Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi