Berita Bekasi

Warga Jatikarya Blokade Jalan Tol Hingga Bakar Ban Imbas Belum Ada Ganti Rugi Lahan

Penulis: Joko Supriyanto
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Jatikarya kembali menutup ruas Tol Cimanggis-Cibitung tepatnya di GT Jatikarya pada Rabu (8/2/2023).

TRIBUNBEKASI.COM, JATISAMPURNA — Konflik lahan yang dialami oleh warga Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi tak kunjung usai. Warga pun kembali menutup ruas Tol Cimanggis-Cibitung tepatnya di Gerbang Tol Jatikarya pada Rabu (8/2/2023).

Penutupan Jalan tol ini bukan kali pertama dilakukan oleh warga sebagai bentuk aksi protes karena ganti rugi lahan yang dibangun jalan tol itu belum kunjung dibayarkan, padahal secara hukum lahan ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Pantauan TribunBekasi.com, warga kembali menutup Jalan Tol itu dengan menggunakan peti kayu yang diletakkan di tengah jalan tol.

Tak hanya menggunakan peti kayu, warga juga menutup jalan tol dengan pohon pisang, bahkan warga juga melakukan pembakaran puluhan ban bekas.

Imbas kejadian ini akses tol pun tidak bisa dilintasi.

Baca juga: Jalur Mudik Gelap, Pemkab Karawang Ajukan 400 Titik PJU ke Kemenhub

Baca juga: KPU Tetapkan 5 Dapil untuk Pileg 2024 di Kota Bekasi, Lebih Sedikit dari Pileg 2019

Salah satu warga yang juga merupakan ahli waris, Gunun (55) mengatakan jika aksi ini bukan penutupan jalan tol, melainkan mempertahankan hak lahan ahli waris yang hingga saat ini belum terselesaikan.

"Perlu digaris bawahi bahwa kami bagi para ahli waris pemilik tanah yang sah tidak menutup jalan tol, kami hanya menguasai tanah kami, tidak menutup jalan tol, itu harus digaris bawahi," kata Gunun, Rabu (8/2/2023) 

Warga Jatikarya kembali menutup ruas Tol Cimanggis-Cibitung tepatnya di GT Jatikarya pada Rabu (8/2/2023).

Diungkapkan oleh Gunun, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.218 PK/PDT2008 tanggal 28 November 2008 dan Putusan PK II No.815/PDT/2018 Desember 2019 menyatakan Tanah tersebut milik warga Jatikarya. 

Namun hingga saat ini Kantor Pertanahan Kota Bekasi belum mengeluarkan surat pengantar proses pencairan uang ganti rugi itu, sehingga Pengadilan Negeri belum menetapkan surat penetapan pembayaran.

Padahal, menurut Gunun, Kementerian PURR telah menitipkan uang ganti rugi itu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Pembunuhan Pria Jasadnya Dibuang di Saluran Irigasi Cikampek, Pelakunya Pasutri

Baca juga: Habisi Nyawa Sopir Taksi Online, Ini "Daftar Dosa" Bripda HS selama Jadi Anggota Densus 88

"Uang yang sudah dititipkan oleh Kementerian PUPR melalui pengadilan negeri Bekasi itu Rp.218 miliar. Nah uang itu sudah dititipkan. Cuma apa, pengadilan negeri Bekasi belum mengeluarkan surat penetapan pembayaran dengan dalil, BPN belum pengeluarkan surat pengantar untuk proses pencairan uang kami," katanya.

Selain itu, Gunun menekankan jika para ahli waris tidak menolak pembangunan tol yang saat ini sudah beroperasi itu.

Warga hanya meminta hak atas lahan yang hingga saat ini belum dibayarkan, karena lahan itu secara hukum merupakan hak milik warga.

"Kalo kami menolak program pembangunan pemerintah tidak mungkin ini jadi Jalan tol. Kami selalu sabar, kami selama ini mengikuti proses hukum, tetapi saat proses hukum itu sudah selesai hak kami belum dikembalikan ke kami," ujarnya.

Warga Jatikarya mengacam jika hak atas lahan tidak kunjung dibayarkan, maka aksi penutupan ini akan terus dilakukan.

Baca juga: Naik Dua Digit, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Rp 1.028.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok Ternyata Anggota Densus 88, Terlacak dari KTA

Hal ini lantaran  lahan yang dibangun jalan tol itu masih berstatus lahan milik warga Jatikarya, Kota Bekasi.

"Kami tegaskan tidak akan keluar dari tanah kami dan garis dibawahi juga kami tidak menutup jalan tol. Kami penguasai tanah kami dan ini kami lakukan dan akan kita lakukan sampai dibayar. Sampai dibayar," ucapnya.