Penembakan Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Mekanisme Pelaksanaanya

Penulis: Desy Selviany
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo bersama kuasa hukum usai mengikuti sidang beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Selain itu, terpidana juga dapat meminta untuk didampingi oleh rohaniawan.

Sementara itu pidana mati dilaksanakan di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama.

Baca juga: Hakim Sebut Unsur Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Telah Terpenuhi

Lokasi dirahasiakan agar jauh dari jangkauan orang-orang yang tidak termasuk dalam daftar yang boleh hadir dalam eksekusi.

Pada hari H, untuk mengelabui lokasi eksekusi, biasanya regu akan mengecoh orang dengan iring-iringan mobil.

Kemudian regu penembak dengan jarak antara lima hingga sepuluh meter akan membidik pada jantung terpidana.

Apabila setelah penembakan tersebut pidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa dirinya masih hidup, Komandan Regu segera memerintahkan kepada Bintara Regu Penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya tepat di atas telinganya.