Penembakan Brigadir J

Divonis Mati, ada Sejumlah Upaya Hukum yang bisa Dilakukan Ferdy Sambo untuk Lolos dari Hukuman

Penulis: Desy Selviany
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh majelis hakim, Senin (13/2/2023).

Lalu apakah ini akhir dari kasus hukum yang menyeret mantan jenderal bintang dua tersebut?

Banyak publik khususnya keluarga dan pendukung Brigadir J turut bersyukur dengan keputusan majelis hakim Wahyu Imam Santoso.

Keputusan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Ternyata vonis hakim bukanlah akhir dari segalanya.

Ferdy Sambo bisa melakukan sejumlah upaya hukum lainnya untuk lolos dari pidana mati.

Misalnya saja, suami dari Putri Candrawathi itu bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi apabila tidak puas dengan putusan hakim.

Aturan permohonan banding

Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Mahkamah Agung, (Buku II), Cetakan II, 1997, permohonan banding diberi batasan waktu pengajuan.

Permohonan banding diajukan dalam waktu tujuh hari atau seminggu setelah hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis atau putusan.

Bagi terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan, ia diberikan jangka waktu yang sama (7 hari) setelah putusan diberi­tahukan kepadanya.

Apabila melampaui tenggang waktu tersebut, permohonan banding akan ditolak.

Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding.

Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 hari.

Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu.

Halaman
12