TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menduga ada indikasi penimbunan minyak goreng.
Untuk itu, BPKN meminta pemerintah pusat maupun daerah melakukan penelusuran dan pengawasan.
"Saya melihat indikasi penimbunan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab pada kasus ini, tentunya kita harus segera bersama-sama untuk menemukan solusi agar pada saat bulan suci Ramadan nanti semua permasalahan terkait bahan pokok terutama minyak goreng sudah teratasi," kata Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Johan Efendi pada Jumat (17/3/2023).
Johan menegaskan jangan ada pelaku usaha sengaja memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng dengan membeli dalam jumlah besar untuk ditimbun dan menaikkan harga.
Pasalnya, itu berpotensi melanggar undang-undang Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
BERITA VIDEO: SATGAS DIBENTUK, PELANGGAR MINYAK GORENG CURAH BISA KENA PIDANA KORUPSI
"Pnimbunan dan penetapan harga tinggi melanggar pemerintah pusat dan daerah harus memperkuat pengawasan harga bahan pokok di daerah, termasuk minyak goreng," ucapnya.
Anggota BPKN RI Vivien Goh mengungkapkan, pada Rabu (15/3/2023) lalu, pihaknya mengunjungi Pasar Baru Karawang. Tujuannya untuk memantau dan memastikan pasokan serta stabilitas harga bahan pokok. Seperti minyak goreng, telur, daging, beras, dan gula.
Sebab, BPKN memprediksi memjelang Ramadhan harga sejumlah bahan pokok bakal merangkak naik.
Baca juga: Polisi Caket Polres Karawang Dikerahkan Bantu KPU Jalani Tahapan Pemilu 2024
Baca juga: Tak Terima Tanah Wakaf Berganti Status Jadi Tanah Kas Desa, Ahli Waris Gembok Pagar Sekolah
Baca juga: Akibat Sengketa Tanah, Ahli Waris Gembok Pagar SDN di Bekasi
Baca juga: Gudang Kantong Semen Kebakaran, Uang Tunai Rp350 Juta Hangus Dilahap Api
ivien menyebut inspeksi mendadak dan pengevekan rutin perlu dilakukan stakeholder terkait untuk menangani kelangkaan minyak goreng kemasan.
Sehingga, distributor menyalurkan minyak goreng secara merata kepada pelaku usaha. Baik pasar ritel moderen maupun tradisional.
Kemudian pelaku usaha harus mendistribusikan secara merata kepada konsumen. Terutama industri pengolahan makanan skala kecil dan menengah.
"Ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dimana pelaku usaha harus memperlakukan atau melayani konsumen dengan jujur dan tidak diskriminatif," ujarnya.