Anas Urbaningrum Bebas

Ternyata Ini yang Selalu Dilakukan Anas Urbaningrum Saat Mendekam di Balik Jeruji Lapas Sukamiskin

Penulis: Desy Selviany
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anas Urbaningrum --- Anas Urbaningrum akan bebas dari bui pada Selasa (11/4/2023) hari ini. Sebelum ditahan karena kasus korupsi, Anas Urbaningrum punya harta sebesar Rp 5,3 miliar.

TRIBUNBEKASI.COM --- Terpidana korupsi Anas Urbaningrum bebas dari penjara, Selasa (11/4/2023).

Tak ayal, Anas Urbaningrum yang merupakan mantan politisi Partai Demokrat ini pun disebut-sebut akan berpidato seperti Bung Karno saat keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung nanti.

Pendukung terpidana korupsi Anas Urbaningrum, Adi Sasono, mengatakan, selama 8 tahun ditahan di Lapas Sukamiskin, mantan Ketua Partai Demokrat itu banyak membaca buku Bung Karno.

Hal itu membuat Anas Urbaningrum menganggumi sosok Bung Karno.

BERITA VIDEO : PENDUKUNG ANAS URBANINGRUM SAMBUT MERIAH BEBASNYA TERPIDANA KORUPSI

“Setahu saya, Mas Anas sangat mengagumi sosok Bung Karno, bahkan banyak sekali buku Bung Karno yang beliau miliki, beliau koleksi,” ungkap Adi dikutip Tribun Jabar pada Selasa (11/4/2023).

Apalagi kata Adi, terpidana korupsi Wisma Atlet Hambalang itu merasa seperti Bung Karno karena sama-sama pernah ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung.

Diketahui Bung Karno pernah ditahan oleh Belanda di Lapas Sukamiskin Bandung di zaman penjajahan.

Baca juga: Sedang Urus Berkas, Terpidana Kasus Korupsi, Anas Urbaningrum, Bebas Pukul 14.00 WIB Siang Ini

Anas Urbaningrum pun merasa semakin mirip Bung Karno lantaran Bung Karno dimakamkan di tanah kelahiran Anas yakni di Blitar, Jawa Timur.

“Ketika beliau ditempatkan di Lapas Sukamiskin di mana dulu Bung Karno juga dikurung oleh Belanda di situ, beliau sangat menjiwai apalagi beliau orang Blitar dan Bung Karno juga dimakamkan di Blitar,” beber Adi.

Adi pun tidak menampik bahwa saat bebas dari Lapas Sukamiskin Anas akan memberikan pidato di hadapan para pendukung yang menjemput.

Diketahui mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hukuman Anas itu didapat setelah peninjauan kembali yang diajukannya ke Mahkamah Agung dikabulkan. Dalam pengadilan sebelumnya, Anas dihukum 14 tahun penjara.

Meski hukumannya didiskon, hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

Halaman
12