Berita Kriminal

Maling Ponsel Ditangkap Korbannya Setelah Dilacak Pakai Surel

Penulis: Rangga Baskoro
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi (kanan-red) saat rilis pengungkapkan kasus pencurian rumah kosong. Pelaku menggasak laptop serta ponsel pintar, dan berhasil dilacak korbannya menggunakan surel.

TRIBUNBEKASI.COM, TAMBUN SELATAN — Ponsel pintar yang beredar di masyarakat dilengkapi dengan sistem yang mampu melacak keberadaan seseorang melalui surat elekteronik (surel) atau email yang tertaut di ponsel tersebut.

Dengan bantuan teknologi tersebut, seorang korban pencurian ponsel di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil menangkap pelaku pencurian dan mengamankannya bersama petugas kepolisian.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menceritakan awalnya korban tak menyadari bahwa kontrakannya telah dibobol maling berinisial I (27) pada Senin (20/3/2023) dini hari lalu.

"Pelaku datang ke kontrakan menggunakan sepeda motor, masuk ke salah satu kamar dengan cara membobol jendela," kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi melalui keterangan resminya, Rabu (12/4/2023).

Pelaku selanjutnya menggasak satu unit laptop merek Lenovo, dua unit ponsel merk Samsung milik korban penghuni kontrakan. 

Baca juga: Polisi Pasang 14 CCTV dan Lampu Penerangan di Jalur Arteri dan Alternatif Mudik Lebaran

Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Ini Aturan Penyeberangan Pelabuhan Merak dan Ciwandan

"Pada saat kejadian korban di dalam kontrakan sedang tertidur, ketika bangun baru dia sadar barang-barangnya hilang," ucap Kombes Twedi Aditya Bennyahdi . 

Tak begitu saja pasrah, korban buru-buru melacak keberadaan ponselnya yang dibawa kabur pelaku melalui HP milik tetanggannya.

Setelah memasukan alamat surel di HP milik temannya, posisi pelaku pertama kali dicek berada di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi. 

"Dilacak terlihat di Setu, lalu bergerak ke arah Jakarta Barat dan diikuti oleh korban dibantu oleh keluarganya," terangnya. 

Di Jakarta Barat, korban dibantu warga langsung mengamankan tersangka.

Baca juga: Kemenhub Prediksi Jumlah Pemudik Tahun Ini 123,8 Juta, Setengahnya Pakai Kendaraan Pribadi

Baca juga: Kesiapan Jalur Mudik Lebaran 2023 via Jalan Tol, Ini Penjelasan Menteri PUPR

Tersangka kedapatan menjual hasil curian ke seorang penadah berinisial S. 

"Kedua tersangka kami amankan baik pelaku pencuriannya dan penadahnya," ucap Kombes Twedi Aditya Bennyahdi . 

Tersangka I dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP ancaman paling lama empat tahun penjara.