"Pada saat penangkapan, ditemukan narkotika sabu yang dikemas dalam bungkus teh China warna hijau dan kuning ini dengan merk Guanyiwang sebanyak 255 paket," ujar Pasma.
Baca juga: Pohon Mahoni Setinggi 8 Meter Hanyut di Kali Jambe, Sumbat Aliran dan Picu Genangan Sampah
Baca juga: Viral, Pria Palak Pedagang Buah di Rengasdengklok, Pelaku Langsung Ditangkap
"Dan setelah kami timbang, beratnya sekitar 266 kilogram yang dikemas dan dimasukan ke dalam 13 tas hitam besar. Setelah dimasukkan ke dalam tas, baru dikamuflase dan diangkut ke truk dan ditutup dengan jaring ikan," imbuh dia.
Pasma menyebut, dari hasil interogasi tersebut, diketahui barang bukti tersebut didapat dari gudang gubuk sawit Kabupaten Aceh Matang Teupah, Kecamatan Bendahara, Tamiang Aceh.
Sehingga dari empat TKP tersebut, jumlah sabu yang berhasil dikumpulkan adalah 277 kilorgam.
"Hasil pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan total 277 kilogram," tandasnya.
Pasma mengungkap, jika ditotal, nominal yang mungkin beredar di pasar gelap tersebut bisa mencapai Rp 415 Miliar.
Adapun terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti; Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)