Teddy Minahasa Ditangkap Karena Narkoba

Hampir 14 Jam Sidang Komisi Kode Etik Polri Semalam, Putuskan Teddy Minahasa Dipecat

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa saat disidang etik, Selasa (30/5/2023).

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ----- Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Irjen Teddy Minahasa.

Pemecatan itu dilakukan melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa.

Ia menuturkan bahwa dalam putusan tersebut, Teddy diberikan sanksi etika karena melakukan perbuatan tercela.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tutur dia.

Atas hasil sidang etik itu, Ramadhan menuturkan Teddy menyatakan banding.

"Pelaku menyatakan banding," ucap jenderal bintang satu tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik Profesi Irjen Teddy Minahasa

Baca juga: Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Ini, Kabaintelkam Polri Ditunjuk Jadi Pimpinan

Pantauan di lokasi, Teddy keluar dari ruang sidang sekira pukul 22.27 WIB.

Ia tampak membawa tas berwarna hitam di tangan kirinya serta dikawal anggota.

Adapun sebanyak 13 saksi dan 1 ahli dihadirkan dalam sidang etik itu.

Beberapa saksi yang dihadirkan antara lain AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, hingga Kompol Kasranto.

Pelanggaran

Polri mengungkap wujud perbuatan melanggar oleh eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Teddy telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara yang waktu itu menjadi Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram.

"Yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kilogram," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Halaman
12