Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto hari Selasa (18/7/2033) ini.
Informasi pemanggilan Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Baca juga: BKKBN Beri Penghargaan Inspirator Penggerak Cegah Stunting kepada Megawati Soekarnoputri
Baca juga: Dalami Dugaan Pencucian Uang, Bareskrim Masih Terus Analisa Rekening Panji Gumilang
"Benar (Airlangga dipanggil Kejaksaan Agung)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi Selasa (18/7/2023).
Menurut Ketut Sumedana, Airlangga Hartarto akan diperiksa terkait perkara korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Menko Airlangga Hartarto pun akan hadir memenuhi pemanggilan Kejagung tersebut pada sore hari.
"Perkara CPO. Rencana menurut informasi, beliau bisa hadir jam 16.00 WIB," kata Ketut Sumedana.
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Residivis Begal Sadis di Bekasi, Sebelum Beraksi Minum Obat Keras Tramadol
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 18 Juli 2023
Para terdakwa tersebut diantaranya ialah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 18 Juli 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 18 Juli 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.