Berita Bisnis

Transaksi Fisik Emas Digital dalam Bursa, Kini Bisa Melalui Pospay Gold

Pospay Gold ini diklaim menjadi fitur pertama yang menyediakan akses transaksi fisik emas digital dalam bursa di Indonesia.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ilustrasi - Fitur terbaru di aplikasi digital superapp Pospay, yaitu Pospay Gold. 

TRIBUNBEKASI.COM — PT Pos Indonesia (Persero) terus berupaya menyempurnakan produk layanannya, salah satunya dengan menghadirkan fitur terbaru di aplikasi digital superapp Pospay, yaitu Pospay Gold.

Pospay Gold ini diklaim menjadi fitur pertama yang menyediakan akses transaksi fisik emas digital dalam bursa di Indonesia.

Kepala Pengembangan Bisnis Syariah PT Pos Indonesia Persero), Dodo Abudhia mengatakan bahwa Pospay Gold merupakan salah satu fitur unggulan dalam aplikasi mobile superapp Pospay, yang menyediakan layanan akses perdagangan fisik emas digital dalam bursa.

Menurut Dodo Abudhia, Pospay Gold menyediakan layanan trading (jual beli) fisik emas berbasis digital yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja.

Pospay Gold memungkinkan pengguna mengakses langsung ke pasar (direct market access) perdagangan logam murni internasional.

Baca juga: JKT48 dan Bintang Tamu dari Jepang Meriahkan Festival Sakura Matsuri 2023

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Joyson Safety Systems Indonesia Buka Rekrutmen Quality Staff

Pospay Gold juga menyediakan beberapa fitur edukasi yang akan membantu aktivitas transaksi perdagangan customer.

"Pospay Gold ini akan menjadi sebuah layanan yang semakin memperkuat Super App Pospay, dimana hal ini merupakan terobosan baru bagi PT Pos Indonesia," ungkap Dodo Abudhia dalam keterangan resminya, Selasa (1/8/2023).

Pembeda dengan aplikasi sejenis lainnya, menurut Dodo, bahwa Pospay Gold dijamin keamanannya dan fisik emasnya benar-benar ada.

“Emas itu disimpan pada Vaulting yang aman, strictly regulated, serta memiliki benefit TRUST (Tangible, Registered, Utilizable, Segregated, Top security),” kata dia.

Menurutnya, cukup dengan Pospay Gold, semua orang bisa mengelola aset berharga secara langsung dan sekaligus berinteraksi bisnis dalam ekosistem perdagangan emas internasional.

Baca juga: Disnaker Bekasi Pastikan TKW Aas yang Jadi Korban Kekerasan Saudi Sudah di Tempat Aman

Baca juga: Bantu Upaya Pemulangan TKW Aas yang Jadi Korban Kekerasan di Saudi, Ini Langkah Disnaker Bekasi

Dodo mengungkapkan, Pospay Gold memungkinkan transaksi fisik emas dilakukan secara digital dengan pengawasan langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dari Kementerian Perdagangan sebagai lembaga regulasi, Jakarta Futures Exchange (JFX) sebagai lembaga bursa, Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga kliring fisik komoditi, Kinesis Monetary Indonesia dan PT Pos Indonesia sebagai pengelola tempat penyimpanan fisik emas atau gudang kustodian, serta ABI Komoditi Berjangka sebagai perantara perdagangan.

Transaksi fisik emas melalui platform JFXGold X pada fitur Pospay Gold memiliki beragam keunggulan, seperti fisik emas kualitas standar London Bullion Market Association (LBMA) dengan tingkat kemurnian 999,9 dan berasuransi.

Selain itu, harga fisik emas pada Pospay Gold menggunakan harga fisik emas internasional.

Fisik emas yang disimpan teralokasi di gudang kustodian yang berada di kawasan yang diawasi Bea Cukai dan Otoritas Kawasan Kepabeanan.

Dana transaksi pada Pospay Gold ditransaksikan melalui rekening bank terpisah untuk setiap peserta perdagangan.

Baca juga: Ini Alur Pengambilan Barang Bukti lewat Aplikasi ProSmart, Kejari Kabupaten Bekasi Pastikan Gratis

Baca juga: Kabasarnas Henri Alfiandi Bisa Diajukan ke Peradilan Umum, Ini Syaratnya Menurut KPK

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved