Pemilu 2024

Gugatan Minimal Usia Cawapres oleh PSI, PBHI Duga untuk Muluskan Gibran Maju Cawapres di 2024

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Harusnya Usia Maksimal

Sementara itu, pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, gugatan aturan minimal usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak urgen dilakukan.

Ray Rangkuti mengaku, ia juga menolak aturan minimal usia capres-cawapres 40 tahun tersebut, karena tak sesuai prinsip dalam demokrasi, di mana menurutnya pembatasan sebaiknya dilakukan, jika tujuannya untuk menjamin kebebasan orang lain dan menjamin ketertiban sosial.

Ray Rangkuti menegaskan, hal itu bukan juga berarti, dia menyetujui gugatan yang dimohonkan PSI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, menurutnya, gugatan yang diajukan PSI itu justru menguatkan Pasal 169 huruf q itu ada dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Bagi saya enggak urgen untuk membatasi usia 40 tahun capres-cawapres. Tapi bukan berarti saya setuju dengan PSI. Soalnya menurut saya, PSI justru ingin menguatkan Undang-Undang itu," kata Ray Rangkuti, Sabtu (12/8/2023).

Baca juga: Bertekad Kalahkan Arema di Stadion Patriot Sore Ini, Thomas Doll Janjikan Persija Tampil Beda

Baca juga: Tora Sudiro Bersyukur Sedang Tak Banyak Kerjaan Saat Ibunya Meninggal Dunia

"Uji materi yang dilakukan PSI itu sebenarnya menguatkan normatif pasal itu ada di Undang-Undang," sambungnya.

Ray Rangkuti mengaku keberatan dengan adanya pasal yang intinya memberikan syarat batas usia seseorang untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.

Sedangkan, lanjutnya, PSI keberatan dengan minimal usia capres-cawapres yang bisa maju di Pilpres 40 tahun.

"Keberatan PSI itu kan bukan pembatasan. Keberatan itu adalah jangan 40, 35 aja. Itu dua hal yang berbeda. Saya keberatan pada pasal itu," jelas Ray Rangkuti.

Lebih lanjut, Ray Rangkuti menilai, maksimal usia capres-cawapres lebih urgen untuk diatur daripada minimal usianya.

Baca juga: Jadi Pemasok Senjata Api bagi Karyawan PT KAI, R alias B Tak Terlibat Jaringan Teroris

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 21 Agustus 2023 Besok

"Justru yang urgen bagi saya adalah membatasi maksimal usia capres. Itu justru lebih urgen, misalnya apakah orang yang di atas usia 65 tahun masih layak dicalonkan sebagai presiden," kata Ray Rangkuti.

"Mestinya yang muda ini yang mesti lebih diharapkan sebetulnya ketimbang orang tua yang sudah berusia 70 tahun masih dicalonkan sebagai calon presiden, 65 tahun dicalonkan sebagai presiden. Bagi saya jauh lebih urgen membatasi maksimal usia calon presiden dibanding minimalnya," lanjut Ray Rangkuti.

Diberitakan sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak membenarkan tujuan gugat aturan minimal usia capres-cawapres untuk majukan Gibran Rakabumingraka, di Pilpres 2024.

Waketum PSI Andy Budiman mengungkapkan, sejak awal tujuan partainya menggugat aturan tersebut adalah untuk memberikan kesempatan bagi semua anak muda di Indonesia untuk maju di tingkat nasional.

Halaman
123