"Iya saya data ada sebanyak 114 warga kecanduan tramadol dan hexymer. Usianya bervariasi mulai dari 12 tahun hingga 60 tahun," ujar Endang.
Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Jadi Rp 1.058.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Sempat Tak Percaya, Gita Sinaga Merasa Kerap Diganggu Makhluk Halus di Rumahnya
Dia menjelaskan, hal terungkap ketika banyak warga yang datang ke kantor desa menanyakan kanapa obat yang dianggapnya ampuh itu dilarang beredar.
Padahal sudah sangat jelas OKT itu dilarang dan ditambah pelaku pengedarnya itu ditangkap aparat Kepolisian Polres Karawang.
Berangkat dari pertanyaan itu, kata Endang, dirinya tergerak untuk melakukan pendataan terhadap warganya yang kecanduan dua jenis Obat Keras Tertentu (OKT) tersebut.
"Hasilnya cukup mengejutkan. Ada 114 warga yang terbiasa mengkonsumsi obat itu," kata Endang.
Hasil menggali informasi dari warga, kata Endang, awalnya warga mengenal obat terlarang tersebut dari A dan R, dua warga setempat yang kini telah ditangkap polisi.
Baca juga: Sebanyak 44 Senjata dan 1.138 Butir Peluru Disita dari Jaringan Peredaran Senpi Ilegal
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT KA Properti Manajemen Buka Rekrutmen Legal Staff
Dua pengedar itu membagikannya tramadol dan hexymer secara cuma-cuma kepada ratusan tetangganya dengan dalih bisa meningkatkan stamina dan semangat belajar.
"Warga banyak yang menjajal meminum obat terlarang itu. Ternyata mereka merasakan khasiatnya sebagai penambah stamina bahkan kaum lelaki mengganggapnya sebagai obat kuat," kata Endang.
Dia juga mengaku kecolongan dan tak mengetahui terkait peredaran OKT tersebut. Sebab, tersangka ini membagikan atau mengedarkannya secara dor to dor..
"Saya engga tau engga ada toko atau apapun itu. Cuman saya curigakanya banyak yang cari dua orang itu," jelas dia. (Tribunnews.com/Fersianus Waku; Wartakotalive.com/Ramadhan LQ/TribunBekasi.com/ Muhammad Azzam)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News