Kasus Korupsi

Terbukti Memperkaya Diri dari Korupsi Proyek BTS 4G, Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara

Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Anang Achmad Latif yang merupakan Dirut BAKTI Kominfo menjalani sidang putusan. Dia divonis 18 tahun penjara.

TRIBUNBEKASI.COM, KEMAYORAN ---- Selain divonis 18 tahun penjara, mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif, yang terlibat kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4GĀ juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, yang diambil dari uang yang telah disetor ke kejaksaan sebesar Rp 6 M.

"Dan sisanya Rp 1 miliar dikembalikan kepada terdakwa (AnangĀ  Achmad Latif)," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri, saat memimpin sidang kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Menurut Hakim Fahzal, putusan 18 tahun penjara itu dijatuhkan kepada Anang Achmad Latif yang menjadi terdakwa kasus korupsi berdasarkan pertimbangan meringankan dan memberatkan.

Pada pertimbangan memberatkan, Hakim Fahzal menyebut jika Anang dalam perkara ini tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.

BERITA VIDEO : KEJAGUNG SIMPAN BUKTI REKAMAN SUARA TERSANGKA KASUS KORUPSI JOHNNY G PLATE

"Terdakwa tidak berterus terang, tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan," kata Hakim Fahzal.

"Kerugian keuangan negara besar dan menjadi sorotan masyarakat" imbuhnya melengkapi pertimbangan memberatkan.

Sementara itu, Hakim mempertimbangkan sikap sopan Anang selama persidangan dan ia yang merupakan kepala keluarga sebagai pertimbangan yang meringankan.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Untuk informasi, dalam perjara ini, Anang disebut menerima uang senilai Rp 5 miliar dari korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.

Ia dianggap merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 trilun.

Yang mana uang itu digunakan untuk memperkaya dirinya sendiri dengan membeli sejumlah barang-barang mewah seperti membeli motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 senilai Rp 950 juta, sebuah rumah di Tatar Spatirasmi, Kota Baru Parahyangan Bandung senilai Rp 6,7 miliar.

Selain itu, uang tersebut juga dipakai untuk pelunasan rumah di South Grove Lebak Bulus, Jakarta Selatan, serta membeli mobil BMW X5 warna hitam tahun 2022 senilai Rp 1,8 miliar.

BERITA VIDEO : MAHFUD MD SUDAH LAPOR JOKOWI SOAL ISU KORUPSI JOHNNY G PLATE MENGALIR KE TIGA PARTAI

Terbukti bersalah bersama eks Menkominfo Johnny G Plate

Eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif terbukti melakukan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, bersama eks Menkominfo Johnny G Plate.

Halaman
12