TRIBUNBEKASI.COM — Pasangan bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dipastikan tak hadir pada penetapan bacapres dan bacawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin, 13 November 2023 ini.
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menyampaikan bahwa ketidakhadiran Prabowo-Gibran tersebut memang tak ada undangan bagi pasangan calon.
"Tidak" kata Nusron Wahid di Kantor TKN Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat, Minggu, 12 November 2023 kemarin.
Namun, Nusron Wahid memastikan bahwa keduanya akan hadir pada pengundian nomor urut capres-cawapres yang dijadwalkan pada Selasa 14 November 2023 besok.
"Kalau 14 (tanggal) karena diundang KPU, kalau dapat undangan, pasti hadir. Masa pemain sepak bola di undang panitia tidak datang," tutur Nusron Wahid.
BERITA VIDEO : 60 PERSEN PEMILIH PEMULA DI KOTA BEKASI BANYAK YANG BELUM PAHAM
Seperti diketahui,, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan capres-cawapres yang bakal bertarung dalam Pilpres 2024 pada Senin (13/11/2023).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres.
Walau rapat tersebut bakal digelar secara tertutup, Hasyim Asy'ari menyampaikan, jika hasilnya nanti akan disampaikan dalam konferensi pers.
Baca juga: Ada Penetapan Capres-Cawapres, 1.318 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan di KPU Sore Ini
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 13 November 2023, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya
"Kalau kita sudah mengambil keputusan, akan kita sampaikan melalui konferensi pers. Insyaallah nanti hari Senin setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024," kata Hasyim Asy'ari, Jumat 10 November 2023 lalu.
Hasyim Asy'ari menambahkan bahwa proses penetapan capres-cawapres nanti, KPU akan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang telah direvisi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90.
"Undang-Undang Pemilu yang normanya sudah diubah oleh putusan MK 90. Dan konsekuensinya juga Peraturan KPU yang telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK Nomor 90 tersebut," imbuhnya.
Diketahui, sesuai urutan yang mendaftar KPU pertama yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Kemudian, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Baca juga: Saan Mustopa Sebut Pendukung Prabowo di Jawa Barat Pindah Dukung AMIN karena Ada Gibran
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Rumah Sakit Mandaya Karawang Tawarkan Posisi Beautician
Sedangkan, terkahir pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).