Proses Pengamanan
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang bakal bertarung dalam Pilpres 2024 pada Senin sore, 13 November 2023.
Terkait pengamanan agenda penetapan capres-cawapres tersebut, sebanyak 1.318 personel gabungan diterjunkan oleh Polda Metro Jaya.
"Untuk pengamanan ada 1.318 personel yang kami kerahkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan.
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa ribuan personel gabungan itu terdiri dari 338 personel Satgasda, 30 personel Satgasres hingga 900 personel BKO dari Kodam Jaya, Korsabhara, dan Korbrimob.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT NGK Ceramics Indonesia Tawarkan Posisi Accounting Officer
Baca juga: Sosialisasi Pemilu 2024, Petugas PPK Rengasdengklok Blusukan ke Sawah dan Pasar
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, kepolisian turut menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) di sekitar Kantor KPU.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan kendaraan.
"Rekayasa lalu lintas kami laksanakan secara situasional," tutur eks Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Jadwal Debat
Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar debat pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebanyak lima kali dalam masa kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 13 November 2023 Ini
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 13 November 2023 Ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Perencanaan debat capres cawapres ini diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Dilansir Warta Kota, debat pasangan capres cawapres akan berlangsung dengan total durasi 150 menit dengan 6 segmen.
Kemudian, untuk durasi debat yaitu selama 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Tak hanya itu, perihal model debat pun dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Pasangan capres-cawapres juga diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing, maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.