TRIBUNBEKASI.COM — Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi telah mengakui perbuatannya, yakni menerima Rp 40 miliar terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dari pengakuannya tersebut, Achsanul Qosasi kemudian mengembalikan sebagian besar uang tersebut kepada Kejaksaan Agung, yakni senilai Rp 31,4 miliar.
"Pengembalian uang ini tentu saja otomatis dia mengakui," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (16/11/2023) malam.
Menurut Kuntadi, uang senilai Rp 40 miliar tersebut diakui Achsanul Qosasi diterimanya bukan untuk pengamanan kasus, melainkan untuk mengkondisikan audit yang dilakukan BPK terkait proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5," beberKuntadi.
Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 17 November 2023 Cek Lokasinya
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 17 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Hingga kini, upaya pengkondisian audit itu masih didalami tim penyidik Kejaksaan Agung.
Termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta menikmati uang untuk mengurus audit proyek BTS ini.
"Apakah uang ini semuanya berasal dari AQ atau sudah ada berbagi-bagi, itu sudah kami sampaikan saat ini masih kami dalami," ujarnya.
Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 3 November 2023.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat konferensi pers, Jumat, 3 November 2023.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 17 November 2023, Simak Persyaratannya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 17 November 2023 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00
Kuntadi menjelaskan bahwa penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan sejak pagi hari.
Pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi itu mengenai uang Rp 40 miliar terkait jabatan Achsanul Qosasi sebagai Anggota III BPK dalam kasus korupsi BTS.
"Siang ini tim penyidik kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi.