TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menetapkan 12 titik lokasi dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye (APK).
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengatakan, pemasangan APK berupa papan reklame maupun baliho dapat dipasang di seluruh wilayah Karawang.
Namun, ada ketentuan titik lokasi mana saja yang diperbolehkan maupun dilarang untuk penyebaran bahan kampanye.
Hal itu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Kecuali sejumlah tempat yang dilarang itu seperti rumah ibadah, rumah sakit, fasilitas pemerintahan, lembaga pendidikan, dan jalan protokol," kata Mari Fitriana, pada Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Masih Bugar Meski Usia Sudah 86 Tahun, Rupanya Ini Rahasia Titiek Puspa Soal Makanan
Baca juga: Ungkap Kasus Pemerasan, Polisi Bakal Periksa Empat Pimpinan KPK, Firli Bahuri juga Dicekal
Adapun 12 lokasi lain yang dilarang dipasangi atribut kampanye, di antaranya taman dan pepohonan, alun-alun, seluruh area pasar, terminal kendaraan umum, halte bus atau angkutan kota.
Kemudian stasiun kereta api, tiang PJU dan lampu pengatur lalu lintas (APILL), tiang rambu lalu lintas, area lintasan kereta api, jembatan penyebrangan orang, jembatan atau flyover dan fsilitas umum lainnya milik pemerintah.
"Sementara jalan yang dilarang dipasangi APK seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul yaitu di Jalan Ahmad Yani, dari mulai bunderan Ramayana sampai lampu merah RMK," katanya.
Menurut Mari, di Jalan Ahmad Yani itu dilarang dipasang APK karena kawasan kantor Pemerintah Kabupaten Karawang.
"Untuk itu kita harapkan semua parpol serta caleg bisa mematauhi ketentuan itu demi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang damai dan tertib," tutup Mari Fitriana.
Baca juga: Hari Guru, Penjabat Bupati Bekasi Minta Guru Didik Anak untuk Pintar dan Beretika
Baca juga: Melonjak Rp 10.000 Per Gram, Segini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini, Simak Detailnya
Targetkan 85 Persen
Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menargetkan angka partisipasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diatas 85 persen.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengatakan, target partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 secara nasional 83 persen.
Akan tetapi, di Karawang pihaknya menargetkan diatas 85 persen.
"Kalau di Karawang kita menargetkan mudah-mudahan diatas 85 persen," kata Mari saat menggelar Kirab Pemilu 2024 di Lapangan Karangpawitan, Selasa (7/11/2023).