TRIBUNBEKASI.COM, KEBAYORAN LAMA --- Pasangan suami istri (pasutri) di Kebayoran Lama, berinisial D (30) dan DS (35), menjadi korban pembunuhan kakak beradik, AH (26) dan JZ (22).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di salah satu ruko Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (8/12/2023) sekira pukul 03.30 WIB dini hari.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono menuturkan, wanita yang menjadi korban pembunuhan tersebut, tengah hamil 8 bulan.
"Iya (hamil). Hasil keterangan dokter, korban hamil usia 33 minggu (8 bulan)," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
BERITA VIDEO : POLISI CARI SOSOK 'TANTE' GURU SPIRITUAL PELAKU PEMBUNUHAN DI CENTRAL PARK
Di sisi lain, Widya mengatakan kakak beradik pelaku pembunuhan pasangan suami istri tersebut, dijerat Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
"Dijerat Pasal 340 KUHP," kata dia.
Sebelumnya, para pelaku yang diketahui bekerja di ruko yang sama dengan kedua korban, membunuh korbannya menggunakan pisau daging.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Kebayoran Baru: Kakak Beradik Habisi Nyawa Pasutri di Ruko, Motif Diselidiki
"Korban suami istri diserang pakai pisau. Meninggal dunia di tempat," kata Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2023).
Meski demikian, Widya mengaku masih menunggu hasil otopsi jenazah korban, untuk mengetahui penyebab tewasnya pasutri tersebut.
"Luka tusukan benda tajam. Masih menunggu hasil otopsi," kata dia.
Di samping itu, Widya mengatakan para pelaku tega membunuh pasutri tersebut, lantaran sakit hati dengan perkataan korban.
"Mereka menganggap sama suami istri yang tinggal di ruko itu bikin sakit hati ucapannya," ungkap Widya.
Kepada polisi, AH dan JZ mengaku sering dibully oleh pasutri korban pembunuhan.
BERITA VIDEO : SOSOK ISTRI CANTIK DI CIKARANG DIBUNUH SUAMI, SEMPAT BUAT STATUS PILU