Kasus Pemerasan

Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Gara-Gara Bawa Dokumen KPK ke Sidang Praperadilan

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri.

TRIBUNBEKASI.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut aksinya membawa dokumen penyidikan kasus di KPK ke dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Firli Bahuri bersama kuasa hukumnya diduga membawa dokumen kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ke sidang praperadilan tersebut.

Laporan terhadap Firli Bahuri tersebut teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Desember 2023.

Pelapornya adalah Edy Susilo selaku Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki).

Dalam laporan polisi ini, Edy Susilo juga mempolisikan Ian Iskandar yang merupakan kuasa hukum Firli Bahuri dalam perkara kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

BERITA VIDEO: HAKIM TOLAK GUGATAN PRAPERADILAN FIRLI BAHURI, POLDA METRO JAYA: BUKTI BAHWA KAMI PROFESIONAL

Firli Bahuri dan Ian Iskandar dilaporkan telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP.

"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Desember sore lalu," ujar Edy Susilo, saat dikonfirmasi pada Rabu, 20 Desember 2023.

"Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK," lanjutnya.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 20 Desember 2023 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 20 Desember 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Menurut Edy Susilo, memasukkan dan membawa dokumen rahasia negara dapat dijerat pidana apabila bukan yang berwenang.

Terlebih, saat dokumen itu dibawa ke sidang praperadilan, Firli Bahuri sudah non-aktif menjadi ketua lembaga antirasuah tersebut.

"Apakah berhak membawa dokumen tersebut keluar dari Gedung Merah Putih? Kapasitas Firli sendiri dalam praperadilan itu adalah personal bukan atas nama lembaga. Jadi, penggunaan dokumen lembaga bukan tidak mungkin jadi temuan pelanggaran etik bahkan pidana," kata Edy Susilo.

"Dokumen tersebut sama sekali tidak ada korelasi dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli terhadap SYL," sambung Edy Susilo.

Edy Susilo kemudian meminta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang menggunakan dokumen KPK itu.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 20 Desember 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 20 Desember 2023 Ini di Metropolitan Mall Bekasi

Edy Susilo bahkan menyebut nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang diduga mengambil dokumennya.

Halaman
1234